Soal Pemberhentian Anggota DPRD Ternate, BK Bakal Gelar Rapat Bersama Banmus
Makmur: Hari Ini Disampaikan ke Pimpinan DPRD
TERNATE (kalesang) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate, Maluku Utara bakal menggelar rapat bersama Badan Musyawarah (Banmus) terkait pemberhentian salah satu wakil rakyat dari Fraksi PKB, Ridwan Lisapaly.
Ketua BK DPRD Kota Ternate, Makmur Gamggulu mengatakan, pasca putusan BK, Ridwan Lisapaly mengajukan keberatan, di mana sesuai dengan ketentuan tata beracara DPRD Kota Ternate.
“Dalam kurun waktu satu minggu BK bekerja untuk memverifikasi bukti baru (novum) yang diajukan oleh Ridwan Lisapaly. Karena keberatan yang dimaksud itu adalah keberatan dalam bentuk pengajuan novum.” Kata Makmur, Kamis (10/8/2023).
Ternyata, lanjut politisi Partai Golkar Ternate itu, dalam sidang hasil verifikasi tidak dikategorikan sebagai novum. Sebab, bukti yang sama sudah disidangkan. Olehnya itu, dalam sidang BK dinyatakan tidak diterima.
Berita Terkait: Anggota DPRD dari PKB Kota Ternate Resmi Diberhentikan
Proses selanjutnya, Makmur menambahkan, pihaknya akan menyurati ke Ridwan Lisapaly, dan akan melaporkan kepada pimpinan DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy.
“Hari ini juga akan disampaikan ke pimpinan DPRD, sehingga itu menjadi dasar pimpinan untuk dibawa ke rapat Banmus dan mengagendakan paripurna penyampaian putusan BK.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel