TERNATE (kalesang) – Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, M. Arif Gani mengajukan pensiun dini.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDMD Kota Ternate, Nany Wardhany mengatakan, pengajuan pensiun dini tersebut diajukan awal bulan Agustus 2023.
Menurut Nany, pengajuan pensiun dini Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kota Ternate itu dikarenakan yang bersangkutan beralasan fokus keluarga.
“Tidak masalah kalau pensiun dini, bahkan banyak yang ajukan. Sudah disetujui oleh Walikota Ternate M. Tauhid Soleman.” Kata Nany, Senin (21/08/2023).
BACA JUGA: KPU Tetapkan DCS Anggota DPR RI Dapil Maluku Utara, Berikut Daftar Lengkapnya
Nany menyebutkan, bahwa Arif Gani mengajukan pensiun dini dengan usia 56 tahun. Meski begitu, kata dia, sebagai pejabat eselon II harusnya masa pensiun masih 4 tahun.
BACA JUGA: Unkhair Ternate Perpanjang Masa Pembayaran UKT
“Tapi kalau bukan eselon II berarti pensiun harusnya 2 tahun lagi.” Ucapnya.
Dikatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), apabila Pertek itu sudah ada, maka nantinya akan ditindaklanjuti.
“Berkasnya sudah sampai ke Jakarta, tinggal kita menunggu Pertek saja, jadi untuk surat keputusan, kita tidak bisa mencetak sebelum Pertek dikeluarkan.” Ujarnya.
Untuk diketahui, M. Arif Gani tetap melakukan aktivitas seperti biasa, sampai surat keputusan dikeluarkan oleh Walikota Ternate, M. Tauhid Soleman selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel