Hadir Sebagai Saksi, Bupati Kepulauan Sula Harap Hakim Putuskan Secara Adil
Penasehat Hukum: Ibu Bupati Sangat Dirugikan
TIDORE (kalesang) – Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan RP melalui Facebook beberapa waktu lalu.
Bupati perempuan pertama di Maluku Utara yang merupakan korban atas kasus tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, pada pukul 16:00 hingga 16:45 WIT, Selasa (29/8/2023).
Penasehat Hukum Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, yakni Mulyadi S. Awal mengatakan, klien mereka selaku korban telah memberi keterangan terkait dengan hal-hal yang merugikan beliau secara subjektif sebagi korban, atas postingan yang dilakukan oleh terdakwa dengan inesial RP melalui Facebook.
“Atas postingan tersebut ibu bupati secara pribadi merasa sangat dirugikan dengan perbuatan terdakwa yang dalam hal ini sebagai korban atas dugaan tindak pidana dimaksud.” Kata Mulyadi.
Baca Juga: JATAM Tuding Rusaknya Sungai Bokimaruru Halmahera Tengah Akibat Aktivitas Pertambangan
Terpisah, Fahrin Raya yang juga tim dari Penasehat Hukum Bupati Kepualaun Sula menyampaikan, pihaknya berharap Majelis Hakim PN Soasio mengadili perkara ini dan memutuskan secara baik dan adil.
“Ibu bupati selaku korban juga mengharapkan keadilan dari putusan yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soa Sio. Intinya klien kami sangat dirugikan atas perbuatan terdakwa.” Pungkasnya.
Sekadar diketahui, perkara tersebut telah teregistrasi dengan Nomor : 57/Pid.B/2023/Pn.Sos.
Editor: Junaidi Drakel