Personel Polda Maluku Utara Tangkap Dua Pelaku Judi Togel
Terduga Pelaku Merupakan Warga Halmahera Utara
TERNATE (kalesang) – Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tangkap dua warga Galela, Halmahera Utara atas dugaan kasus judi togel, Kamis (7/9/2023).
Dua orang tersebut masing-masing berinisial SS dan LP ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda di Halmahera Utara, yakni Kecamatan Tobelo dan Galela.
Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Asri Effendy mengatakan, kedua tersangka tertangkap tangan saat hendak membawa nomor-nomor yang tercatat di buku rekapan.
“Saat anggota tiba di dua TKP tersebut, ditemukan mereka lagi mengepul.” Kata Asri, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Tanggul PT IWIP Halmahera Tengah Jebol, Cemari Lahan Warga
Atas hal itu, lanjut Asri, dua tersangka langsung diamankan di sel tahanan Polres Ternate beserta barang buktinya.
Kata dia, tersangka LP ditemukan uang tunai sebanyak Rp800 ribu, buku rekapan, dua unit handphone dan 3 buku sio. Sementara tersangka SS ini juga ditemukan barang bukti uang tunai Rp582 ribu.” Ucapnya.
“Sudah diamankan ke sel tahanan Polres Ternate, dan keduanya dikenakan pasal 303 Ayat (1) KUHP.” Jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan, ada dua pelaku lain yang saat ini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Dua DPO ini mereka diketahui sebagai jaringan dua tersangka tersebut, mereka sebagai penerima rekapan togel.” Tandasnya.(tr-01)
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel