Membaca Realitas

Mangkir dari Panggilan, Polisi Lakukan Koordinasi ke Satpol PP dan Linmas

 

TERNATE (kalesang) – Proses hukum terhadap oknum Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial RN terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus diproses Polres Ternate.

Proses terhadap RN ini, sebelumnya penyidik Reskrim Polres Ternate telah mengirim surat pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan, akan tetapi RN mangkir dari pemanggilan tersebut.

Atas hal itu, penyidik Reskrim Polres Ternate kemudian berkordinasi dengan pihak Satpol PP dan Linmas Kota Ternate untuk turut membantu menghadirkan yang bersangkutan untuk diperiksa.

“Saat ini kami sedang koordinasi dengan Satpol PP dan Linmas agar bisa bantu hadirkan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.” Kata Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikutomo, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Puluhan Kantong Captikus Tanpa Pemilik di Ternate Diamankan

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Rasdiana yang merupakan istri sah itu memergoki suaminya dan seorang wanita berinisial LM di sebuah indekos di Lingkungan BTN, Kelurahan Malyaro pada Selasa 29 Agustus sekitar pukul 19.00. WIT.

Dari situ, RN dan Rasdiana diketahui saling cekcok. Karena emosi, RN diduga melakukan KDRT kepada Istrinya. Tidak terima dengan perlakuan sang suami, Rasdiana lantas mendatangi Polres Ternate untuk membuat pengaduan.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel