Membaca Realitas
728×90 Ads

Diduga Lakukan Penipuan Jual Tanah, Mantan Bupati Halmahera Timur dan Anaknya Disomasi

 

TERNATE (kalesang) – Seorang Ibu Bayangkari Polres Halmahera Timur bernama Supiatin bersama kuasa hukum melayangkan soamasi terhadap Mantan Bupati Halmahera Timur, AKPB (Purn) Welhelmus Tahalele bersama anaknya, Adonia Santi Tahalele.

Somasi tersebut terkait dengan kasus dugaan penipuan, fitnah/pencemaran nama baik dan dengan sengaja membatalkan secara sepihak atas perjanjian lisan penjualan sebidang tanah.

Sebelumnya, somasi ini berawal dari Supiatin membeli sebidang tanah kepada seorang pengusaha atas nama Mariana Tandean yang Beralamat di JIn. Imanuel Desa Geltoli, Maba, Halmahera Timur.

Dimana, tanah itu telah didirikan bangunan rumah milik anak dari Mantan Bupati Halmahera Timur, karena dulunya diduga menjanjikan proyek sehingga diizinkan untuk mendirikan bangunan, sayangnya hingga kini tidak ada.

Sebidang tanah dijual dengan harga Rp200 juta, ketika dibeli Supiatin, ia meminta berkoordinasi dengan pemilik bangunan yang tak lain adalah Adonia, karena bangunan itu telah diberikan ayahnya.

Secara lisan Adonia meminta bangunan rumahnya itu dibayar sebesar Rp250 juta, namun hanya bisa disanggupi Rp200 juta oleh Supiatin sehingga disesuaikan dengan harga tanah.

Kesepakatan itu dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana Aka Jual Beli Nomor: 069/2022 tanggal 21 September 2022 dan untuk harga bangunan rumah Supiatin telah memberikan uang Down Payment (DP) kepada Adonia sebesar Rp 65 juta. Ini sebagaimana bukti kwitansi penerimaan uang.

“Setelah pembayaran DP, klien kami membalik nama sertifikat hak milik Nomor: 177 pada kantor pertanahan masih tercatat atas nama Mariana Tandean dan saat ini sudah atas nama klien kami dengan hak milik nomor: 03085.” Jelas Mirjan, Senin (18/3/2024).

Mirjan menambahkan, setelah pengurusan balik nama sertifikat selesai, kliennya melakukan perbaikan rumah dengan biaya sendiri namun belum sempat digunakan, sudah dicegat oleh Welhelmus. Ia meminta harus membayar Rp1 miliar.

“Bahkan, Adonia juga melakukan pembatalan secara sepihak atas kesepakatan lisan yang telah disepakati bersama antara pihaknya dengan klien kami. Ironisnya, Welhelmus mendatangi rumah yang telah dibeli dan menulis pada tembok/dinding dan pintu rumah dengan kata-kata yang tidak dibenarkan.” Katanya.

Mirjan menegaskan, atas perbuatan mereka itu, keduanya telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena secara sepihak telah membatalkan perjanjian lisan terkait penjualan rumah.

“Adonia telah menerima uang dari klien kami namun tidak beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Sebagaimana telah dipertegas dalam Putusan Mahkmah Agung (MA) Nomor 4/Yur/Pdt/2018 menyatakan, pemutusan perjanjian secara sepihak termasuk dalam perbuatan melawan hukum. Jo Pasal 378 KUHPidana.” Tegasnya.

Untuk itu, Mirjan memberikan waktu kepala keduanya untuk itikad baik dalam waktu paling lama 7 hari, jika tidak diindahkan pihaknya mengambil tindakan hukum untuk mengadukan keduanya ke Polda Maluku Utara.

“Jika tidak ada itikad baik kita akan ajukan gugatan ke PN Soasio dan laporan polisi.” Pungkasnya.

 

Reporter: Juanda Umaternate

Redaktur : Yunita Kaunar

728×90 Ads