TERNATE (kalesang) – Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Ternate didesak segera menahan tiga tersangka oknum TNI AL berinisial MH, A dan IK atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang wartawan bernama Sugandi di Halamahera Selatan, Maluku Utara.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Sugandi, Mirjan Marsaoly beserta rekan-tekan kuasa hukum lainnya saat memasukan laporan resmi ke Pomal Ternate, Selasa (3/4/2024).
Baca juga:KontraS Tuntut Prajurit TNI AL Aniaya Wartawan Halmahera Selatan Dihukum
Mirjan mengatakan, langkah penahanan terhadap tiga oknum TNI AL tersebut dilakukan karena pihaknya khawatir ada semacam intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kita peroleh itu ada ancaman-ancaman oleh pelaku, sehingga kita minta untuk segera ditahan sementara.” Tegasnya.
Sementara, Bahtiar Husni menambahkan, kasus ini bukan hanya soal penganiayaan saja, tetapi ada juga dugaan penculikan dan pengancaman terhadap korban.
“Korban dibawa itu tidak ada dasar hukum sebagai seorang penyidik, atau apa kewenangan mereka membawa korban tanpa sepengetahuan keluarga.” Ucapnya.
Disamping itu, Bahtiar menegaskan, korban juga diduga kuat diancam akan dibunuh beserta anak dan istrinya, karena yang bersangkutan telah mendapat penodongan di kepala.
Baca juga:AJI Ternate Kecam Penganiayaan Satu Jurnalis di Halsel, 3 Anggota TNI AL Terlibat
“Menurut kami hal ini sudah masuk dalam dugaan percobaan pembunuhan.” Ujarnya.
Dikatakan, hasil visum yang dilakukan pihak Kepolisian di Halmahera Selatan itu rupanya tidak bisa dipakai oleh Pomal Ternate, sehingga pihaknya berharap ada semacam pertimbangan.
“Menurut kami berdasarakan kode etik kedokteran bahwa ketika diambil visum adalah sesuatu yang benar sehingga mohon untuk dipertimbangkan, karena itu bisa membuktikan adanya proses dugaan penganiayaan.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar