Membaca Realitas

Penyidik Kejari Tidore Kepulauan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana DID Tahun 2020

Kalesang – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan secara resmi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020 Pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 1/Q.2.11/Fd.1/04/2024 tanggal 26 April 2024. Dimana penyidik menetapkan NK dari pihak swasta sebagai tersangka. Tim penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka NK selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor : PRINT – 1/Q.2.11/Fd.2/04/2024 tanggal 26 April 2024 di Rutan Kelas II b Soasio

Kasi Intel Kejari Tidore Kepulauan, Gama Palias dikonfirmasi, Jumat (26/04/2024) menjelaskan setelah dilakukan penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan terdapat kerugian negara sehingga dilakukan penetapan tersangka terhadap NK.

“tim penyidik temukan Pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Tahap II Tahun 2020 Pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan diketahui tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Petunjuk Usaha Produksi Pertanian Kota Tidore Kepaulauan Tahun Anggaran 2020,” jelasnya.

Menurut Gama, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)  Provinsi Maluku Utara.

“jadi perhitungan BPKP itu terdapat kerugian negara sebesa Rp. 745.241.363,64, “ ungkapnya.

Lanjutnya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAPidana, yang menjelaskan Perintah Penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana “dalam hal adanya” keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta Pasal 21 ayat (4),” tutupnya.

Diketahui Total DID untuk Kota Tidore tahun 2020 sebesar Rp12,5 miliar yang dibagikan ke beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). Dari data yang diterima, untuk RSD akan diberikan sekitar Rp1 miliar disusul Disperindakop Rp5,5 miliar.

Penulis: Wendi Wambes