TERNATE (kalesang) – Pembantu Bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate bernama Noviyanti diputus 4 tahun penjara.
Novi diputus oleh ketua mejalis hakim, Khadijah A. Rumalean didampingi dua hakim anggota saat menggelar sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (2/5/2024).
Mejelis dalam persidangan menyatakan, tidak sependapat dengan Penasihat Hukum (PH) terdakwa dan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Selain diputus 4 tahun penjara, terdakwa Novi juga dibebankan membayarkan denda Rp200 juta dan jika tidak membayarkan denda maka diganti 3 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp400 juta.
Terdakwa sebelumnya sudah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp1,61 juta dan masih tersisa Rp329 juta.
“Jika 1 bulan setelah putusan ini dibacakan dan tidak terbayarkan, maka aset yang dimiliki terdakwa bisa disita.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar
