Membaca Realitas

JPU KPK Tolak Nota Pembelaan Eks Kadis Perkim Provinsi Maluku Utara, Adnan Hasanudin

 

TERNATE (kalesang) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa Adnan Hasanudin, Jumat (3/4/2024).

Pledoi yang dibacakan oleh terdakwa Adnan Hasanuddin melalui tim penasehat hukum, Hairun Rizal dan Syafrin S. Aman, meminta agar hakim meringankan hukuman kepada terdakwa Adnan Hasanuddin.

“Kita berharap hakim ketua dan anggota dapat meringankan hukuman kepada klien kami agar tidak sesuai dengan tuntutan JPU, 2,2 tahun.” Ucap Hairun saat membacakan nota pembelaan.

Karena, lanjutnya, terdakwa Adnan Hasanuddin bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih memiliki tanggung jawab keluarga istri dan anak serta terdakwa telah mengakui perbuatan dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan.

“Alasan-alasan ini yang harus dipikirkan sebelum memutuskan tuntutan JPU.” Harapnya.

Mendengar itu, JPU KPK kemudian menyatakan kepada hakim bahwa pledoi tersebut sudah ada dalam berkas JPU sehingga dengan berbagai bukti masih dengan tuntutan yang telah disampaikan.

“Kita masih pada tuntutan yang mulia majelis hakim.” Ucapnya.

Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon, setelah mender Pledoi PH terdakwa dan JPU memutuskan untuk menyusun semua proses putusan serta mendiskusikan pledoi yang disampaikan dan akan dibacakan putusannya pada, Rabu (15/5/2024) mendatang.

“Hari ini sidang dinyatakan ditutup dan akan dibacakan kembali putusan terdakwa pada Rabu (15/5/2024).” Pungkasnya.

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel