Membaca Realitas
728×90 Ads

Terbukti Suap AGK, Mantan Kadis PUPR Daud Ismail Dituntut 3 Tahun Penjara

TERNATE (kalesang) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Daud Ismail dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Terdakwa Daud Ismail dituntut atas kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Ghani Kasuba (AGK).” Jumat (3/5/2024).

Daud merupakan terdakwa yang tuntutannya dinilai tinggi dibanding dengan dua terdakwa lain yakni Stevi Tomas dari pihak swasta dan Adnan Hasanuddin mantan Kadis Perkim Maluku Utara.

Sidang dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dipimpin ketua mejalis hakim, Romel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota.

Salah satu JPU KPK dalam pembacaan tuntutan menyatakan, berdasarkan keterangan para saksi dan dibenarkan oleh terdakwa dalam pemberian uang maka terdakwa dianggap secara sah bersalah secara hukum.

Sebagaiamana dalam fakta yang terungkap dipersidangan bahwa, terdakwa memberikan uang untuk keperluan pribadi AGK, yang diserahkan secara bertahap, mulai dari Rp200 juta dan Rp100 ke rekening para ajudan.

Jaksa dalam tuntutannya juga menyatakan, pemberian uang itu demi kepentingan terdakwa diangkat sebagai kadis PUPR, berdasarkan fakta persidangan juga bahwa, pemberian uang kepada AGK untuk pembayaran biaya hotel tempat menginap dan juga berobat.

“Pemberian uang kepada AGK bertujuan untuk mempertahankan jabatannya sebagai kadis PUPR.” Paparnya.

Rangkain perbuatan terdakwa ini, dilakukan secara sadar sehingga tidak ada alasan untuk menghapus status hukum kepada diri terdakwa.

“Terdakwa secara sah dan bersalah secara hukum, melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.” Ungkapnya.

Diakhir tuntutan, terdakwa melalui tim Penasihat Hukum (PH) akan mengajukan nota pembelaan pada Rabu 8 Mei 2024 secara tertulis.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

728×90 Ads