TERNATE (kalesang) – Empat terdakwa yang menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate dalam kasus suap atau grativikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Empet terdakwa yang menjalani sidang putusan tersebut di antaranya, mantan Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail dan mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin serta dua dari pihak swasta masing-masing bernama Stevi Tomas dan Kristian Wuisan.
Sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim, Romel Franciskus Tumpubolon dan didampingi empat hakim anggota pada Kamis 16 Mei 2024 itu diawali dengan terdakwa Daud Ismail atas perkara nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dengan bunyi putusan 2 tahun 10 bulan dengan denda Rp100 juta ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan.
Sidang kedua dilanjutkan dengan terdakwa Kristian Wuisan dengan perkara nomor: 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang divonis pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
Sementara sidang ketiga terdakwa Stevi Tomas dengan perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte divonis 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.
Sidang terakhir dengan terdakwa Adnan Hasanuddin dengan perkara nomor: 4/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte divonis 2 tahun dan dibebankan membayar denda senilai Rp50 juta subsider pidana pengganti 1 bulan penjara.
Untuk sidang terdakwa Stevi Tomas selaku pihak swasta, Mejelis hakim PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon juga sempat menyampaikan terkait dengan keberadaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di pulau Obi, Halmahera Selatan.
Sebelumnya, pada 22 April 2024, JPU KPK sempat menghadirkan Dr. Ir. Bustari dari Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) sebagai saksi ahli dengan terdakwa Stevi Tomas guna menjelaskan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar