Membaca Realitas
728×90 Ads

Istri Mantan Plt Gubernur Maluku Utara Diperiksa Atas Kasus Dugaan Korupsi Mami

 

TERNATE (kalesang) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara periksa istri mantan Plt Gubernur M. Al Yasin Ali, yakni Mutiara Al Yasin Ali Rabu (22/5/2024).

Mutiara diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ang makan minum (mami) dan perjalanan dinas WKDH di Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara tahun anggaran 2022.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap istri mantan Plt Gubernur Maluku Utara.

“Kita telah memeriksa, karena kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.” Kata Richard.

Sekadar diketahui, dalam hasil audit Inspektorat tahun 2022 itu ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.

Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.

Serta, pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel 

728×90 Ads