TERNATE (kalesang) – Seorang pengacara di Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial FH diduga menganiaya kakak iparnya sendiri pada Sabtu (25/5/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, sekitar pukul 22:00. Diketahui, aksi premanisme tersebut terjadi lantaran ada masalah keluarga.
Atas hal itu, korban yang bernama Joharudin Mokoagow itu lantas dilarikan ke Rumah Sakit Bayangkara Polda Maluku Utara pada malam itu juga dan langsung dilakukan visum serta laporan Polisi di Polres Ternate.
Abdulah Ismail, penasehat hukum Joharudin Mokoagow mengatakan, dugaan penganiayaan ini terjadi lantaran ada masalah keluarga.
Namun, ketika masalah itu akan diselesaikan secara kekeluargaan, pelaku lantas menendang korban hingga terjatuh dari tempat duduk.
“Ketika korban jatuh, FH ini terus memukul hingga korban tidak sadarkan diri. FH juga merupakan adik ipar kandung korban.” Katanya.
Sementara, Mirjan Marsaoly, penasehat hukum lainnya juga menambahkan, tindakan FH telah mencoreng nama baik profesi pengacara.
Oleh sebab itu, sebagai penasehat hukum korban, timnya akan melaporkan FH ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Maluku Utara untuk diproses secara kode etik.
“Jadi selain pidana umum yang dilaporkan ke Polres Ternate, kita juga bakal laporkan FH ini terkait kode etik di DPD Peradi.” Tegasnya.
Dikatakan, tim penasehat hukum bersama korban akan mendatangi Polres Ternate untuk meminta laporan polisi.
“Kita akan dampingi korban untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) awal, sekaligus meminta laporan polisi.” Tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Ternate, IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima, tapi saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Pungkasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar