TERNATE (kalesang) – Lima pucuk senjata api (Senpi) dan 26 butir amunisi sebagai barang bukti (BB) atas kasus salah tembak berburu babi di hutan yang menewaskan seorang warga Kelurahan Tongole, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial MJ (55) akhirnya dikembalikan.
Pengembalian barang bukti berupa senpi dan amunisi itu dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate (Kejari) Ternate atas permintaan pengadilan pada sidang putusan dengan nomor 12/Pid.Sus.Anak/2022/PN.TTe yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate.
Dimana, dalam kasus tersebut MJ diketahui meninggal saat melakukan perburuan hewan liar atau babi hutan di kebun milik warga di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan bersama dengan beberapa rekannya.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Ternate, Theos mengatakan, sesuai dengan putusan pengadilan pihaknya telah melakukan pengembalian barang bukti kepada ahli waris almarhum atas nama Darmon yang juga anggota TNI.
“Pengembalian tersebut turut disaksikan juga oleh anggota unit Intel Kodim Ternate.” Ucapnya, Kamis (30/5/2024).
Berikut sejumlah barang bukti yang dikembalikan oleh Kejari Ternate;
1 (satu) Pucuk senjata api jenis: SENAPAN, Merk: WINCHESTER, Kaliber: 30.6 mm, Nomor Pabrik: G 6065.785.
1 (satu) Pucuk senjata api jenis: SENAPAN, Merk: STEYR, Kaliber: 6.5 mm, Nomor Pabrik: G-5216/5486.
1 (satu) Pucuk senjata api jenis: SENAPAN, Merk: BRUNO, Kaliber: 12/7X57 mm , Nomor Pabrik: 417267-203151.
1 (satu) Pucuk senjata api jenis: SENAPAN, Merk: HAMALEX, Kaliber: 12 GA, Nomor Pabrik.
1 (satu) Pucuk senjata api jenis: SENAPAN, Merk: BROWNING, Kaliber: 16 GA, Nomor Pabrik: Y.1145.
1 (satu) buah buku kepemilikan Senjata Api Nomor: 44/K/VI/1999 Tangga 20 April 1999 atas nama BENNY TENDEAN yang dikeluarkan oleh Polda Maluku.
1 (satu) buah buku kepemilikan Senjata Api Nomor: BPSA/ MLU-07-A/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama HI HAMID SEHE yang dikeluarkan oleh KABAINTELKAM MABES POLRI.
1 (satu) buah buku kepemilikan Senjata Api Nomor: BPSA/ MLU-03-A/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama HI HAMID SEHE yang dikeluarkan oleh KABAINTELKAM MABES POLRI.
1 (satu) buah buku kepemilikan Senjata Api Nomor: BPSA/ MLU-04-A/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama HI HAMID SEHE yang dikeluarkan oleh KABAINTELKAM MABES POLRI.
1 (satu) buah buku kepemilikan Senjata Api Nomor: BPSA/ MLU-06-A/IV/2021 tanggal 26 April 2021 atas nama HI HAMID SEHE yang dikeluarkan oleh KABAINTELKAM MABES POLRI.
17 (tujuh belas) butir Amunisi/Peluru senpi Winchester Kaliber 7,9 mm.
1 (satu) butir Amuniasi/ Peluru senpi Steyr Kaliber 7,9 mm.
2 (dua) butir Amunisi/ Peluru senpi Kirov Kaliber 7 x 57 mm modifikasi untuk dipakai untuk dipakai di senpi Bruno.
1 (satu) butir Amunisi/Peluru senpi Bruno kaliber 12 GA.
4 (empat) butir Amunisi/ Peluru senpi Bruno Kaliber 12 GA;1 (satu) butir Amunisi/ Peluru senpi Browning Kaliber 16 GA.
1 (satu) butir Amunisi/ Peluru senpi Browning Kaliber 16 GA modifikasi.
1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Pengurus Besar Perbakin dengan nomor 0057/29/B/2012 atas nama HI. HAMID SEHE.
1 (satu) buah Kartu Tanda Anggota Spera Shooting Club dengan nomor 1013/9-59/SSC-02/02-15 atas nama HI. HAMID SEHE.
5 (lima) butir Amunisi/ Peluru senpi Bruno Kaliber 7 X 57 mm.
5 (lima) butir Amunisi/ Peluru senpi Bruno Kaliber 12 GA.
5 (lima) butir Amunisi/ Peluru senpi Kirov Kaliber 7 X 57 mm modifikasi untuk dipakai di senpi Bruno.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel