TERNATE (kalesang) – Seorang warga asal Lingkungan Jan, Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, berinisial WY (29) dimanakan Polisi, Jumat (21/6/2024).
Lelaki tersebut diamankan Polsek Ternate Selatan lantaran diduga kuat membawa minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus sebanyak 20 kantong plastik.
Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan, lelaki itu diamanakan setelah pihaknya melakukan pengamanan di pelabuhan speed boat Kelurahan Bastiong pukul 05:30 WIT.
“Jadi setelah Aiptu M. Bahdi dan Bripka Risal Saleh lakukan pengamanan itu menemukan seorang pria yang dicurigai membawa Miras sehingga langsung amankan.” Ungkapnya.
Guntur menambahkan, lelaki itu dicurigai membawa Miras karena sedang memegang sebuah tas koper besar sehingga langsung dilakukan pengecekan dan menemuka barang haram tersebut.
“Jadi Miras sebanyak 20 kantong plastik itu telah kita amankan di Mako Polsek Ternate selatan sebagai barang bukti untuk perkembangan penyelidikan.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar