TERNATE (kalesang) – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara dinilai lambat menangani kasus dugaan pencurian di Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan.
Pasalnya, kasus pencurian rokok empat dus yang melibatkan empat pelaku itu telah dilaporkan sejak 18 Juni 2024 lalu. Empat terduga pelaku yang diamankan itu di antaranya, Duwi Mulyadi, Sahril Sukiman, Basri Hanafi, dan Nanang Setiawan.
Mirjan Marsaoly, penaseht hukum Purwanto mengatakan, kliennya pada 18 Juni 2024 telah membuat laporan secara resmi di Polres Halteng atas duga kasus pencurian, namun sampai hari ini tidak pernah mendapatkan perkembangan kasus tersebut.
“Kasus ini terjadi pada Minggu 16 Juni 2024 sekira pukul 02:00 WIT bertempat di Toko Sriwijaya, Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah.” Kata Mirjan saat jumpa pers, Jumat (19/7/2024).
Akibat peristiwa tersebut, lanjut Mirjan, membuat kleinya mengalami kerugian senilai Rp 100 juta lebih. Tak lama setelah membuat laporan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil memgamankan empat pelaku tersebut.
Rupanya, kata Mirjan, satu pelaku yang bernama Sahril merupakan mantan karyawan klien mereka yang sudah bekerja selama 6 tahun dan merupakan salah satu karyawan kepercayaan korban.
“Korban merasa tidak puas dengan kinerja penyidik Satreskrim Polres Halteng karena perkembangan kasus tidak pernah disampaikan. Perkembangan kasus diketahui setelah dikonfirmasi ke Polres Halteng melalui kuasa hukum.” Sesalnya.
Menurutnya, ada perbedaan keterangan antara Kasat Reskrim dan anggota penyidik. Penyidik juga sampai saat ini tidak mampu melakukan pengembangan dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh ke empat tersangka itu.
“Empat dus rokok ini tidak diketahui siapa yang jadi penada atau setelah diambil itu dijual ke siapa? Itu penyidik tidak bisa ungkap sanpai saat ini.” Ujarnya.
Mirjan membeberkan, pengakuan dua tersangka bahwa mobil yang digunakan merupakan mobil tersangka Sahril, namun penyidik tidak melakukan penyitaan hingga saat ini. Bahkan korban telah mendatangi Kasat Reskrim Polres Halteng mempertanyakan terkait hal tersebut.
“Kasus ini sebenarnya sangat sederhana. Namun tidak bisa diungkap terkait rokok yang diambil, kemudian dijual ke siapa dan berapa hasil yang dijual. Itu yang kami bertanya-tanya. Ada apa dengan kasus ini sehingga tidak bisa diungkap karena sudah ada pengakuan dari tersangka.” Tegasnya.
Atas hal itu, Mirjan menambahkan, pihaknya bakal memimta Kapolda Maluku Utara untuk menarik kasus ini, karena penyidik Polres Halteng tidak serius untuk mengungkapkan masalah tersebut.
“Untuk itu kami berharap Kapolres Halteng agar ini menjadi atensi, karena kasus ini sangat mudah. Kita juga akan berkoordinasi persolan ini ke Irwasda, Propam dan Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Malut, sebab penanganannya kurang maksimal.” Bebernya.
Sementara, Abdulah Ismail, penasehat hukum lainnya juga menyatakan, pihaknya sudah mendatangi Kasat Reskrim untuk mempertanyakan sejauh mana penanganan perkara ini, dan jawabannya bahwa setiap perkembangan dari hasil ini sudah disampaikan kepada pelapor, namun dari penyidik yang tidak pernah menyampaikan kepada pelapor.
“Keterangan Kasat Reskrim dan penyidik saling bertolak belakang, karena faktanya perkembangan kasus itu tidak pe4nah diterima oleh klien kami. Yang diterima itu hanya STPL dan tidak ada surat lain maupun surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.” Tuturnya.
Abdullah mengungkapkan, setelah pihaknya mendatangi Mapolres Halteng pada siang kemarin barulah penyidik mau mengeluarkan SP2HP.
“Kami baru terima ini tadi. Kami berharap ini menjadi atensi Kapolda dan juga Kapolres Halteng yang baru dilantik agar bisa lihat kinerja Kasat Reskrim dan jajarannya.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar