Membaca Realitas
728×90 Ads

Kapolda Maluku Utara Diminta Tindak Tegas Penyidik Ditreskrimum

TERNATE (kalesang) – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko diminta tindak tegas Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara karena tidak profesional dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Pasalnya, Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah memberhentikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan alasan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Padahal, semua alat bukti telah terpenuhi.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan sejak 1 November 2023. Dimana, terlapor dengan inisial AS mendatangani pelapor AA untuk meminjam uang senilai Rp130 juta dengan jaminan dua unit mobil serta perjanjian selama 10 hari.

Berselang beberapa minggu kemudian, oknum pegawai Kanwil Kemenkumham Maluku Utara itu kembali meminjam uang senilai Rp60 juta dengan membawa dua sertifikat tanah untuk digadaikan kepada AA.

Rupanya, dua unit mobil yang dititip sebagai jaminan itu merupakan mobil yang disewa di salah satu rental. Hal itu dibuktikan setelah pemilik rental datang mengambil mobil tersebut di rumah AA.

“Klien kami sempat menelpon AS untuk menanyakan kenapa mobil ini diambil oleh pemilik rental. Dari situ, AS datang lagi dan bawa satu sertifikat tanah. Jadi ada tiga sertifikat semua.” Kata Sarman Riadi, penasehat hukum AA, Rabu (24/7/24).

Riadi mengatakan, kalau memang kasus ini masuk dalam unsur perdata, maka setidaknya harus dijelaskan oleh penyidik, karena semua unsur penipuan yang dilakukan oleh AS ini sudah terpenuhi.

“Dari awal AS ini sudah merancang satu kebohongan sehingga klien kami percaya dan meminjamkan uang kepada dia. Bahkan mobil dan sertifikat yang diberikan sebagai jaminan itu bukan atas nama dia.” Tegasnya.

Atas hal itu, Riadi menambahkan, pihaknya telah menyurat kepada Kapolda Maluku Utara soal tidak profesional Penyidik Ditreskrimum dalam menangani perkara melalui Subdit I.

“Harapan kami kepada Kapolda agar kasus ini bisa diteliti dan dieriksa lagi serta dibuka kembali. Kami juga minta Kapolda harus menindak tegas Penyidik Ditreskrimum karena bekerja tidak profesional.” Tandasnya.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Asri Effendy saat dikonfirmasi kalesang.id via WhatsApp belum merespon hingga berita ini dipublis.

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Yunita Kaunar

 

 

728×90 Ads