Membaca Realitas
728×90 Ads

Tunjangan 293 Pejabat Fungsional di Pemkot Ternate Disesuaikan

TERNATE (kalesang) – Tunjangan 293 pejabat fungsional di Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate bakal disesuaikan. Penyesuaian tunjangan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyetaraan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional.

Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, setelah dilakukan penyetaraan jabatan, Pemkot Ternate telah menyiapkan tunjangan bagi jabatan fungsional. Nantinya, Pemkot Ternate akan menyalurkan tunjangan tersebut dimulai September-Desember tahun 2024.

“Jadi kami telah menyiapkan anggaran itu selama empat bulan. Dari yang mulanya Rp540 ribu sekian menjadi 900 ribu hingga Rp1 juta. Di bulan September ini sudah bisa bayar.” Ujar Rizal, Rabu (31/7/2024).

Rizal menyampaikan, total alokasi anggaran yang dipersiapkan untuk membayar tunjangan pejabat fungsional dari September-Desember 2024 sebesar Rp1,7 miliar. Sementara pada tahun 2025 akan disiapkan sebesar Rp3,8 miliar dan sudah dituangkan dalam RKPD 2025.

“Jadi pejabat yang kemarin disetarakan itu akan menerima tunjangan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.” Katanya.

BACA JUGA: Pemkot Ternate Beri Bantuan Stimulan ke Warga Terdampak Bencana

Sementara Kepala BKPSDMD Kota Ternate Samin Marsaoly menyebutkan, kebijakan Walikota Ternate untuk pembayaran tunjangan fungsional hasil penyetaraan jabatan tersebut menandakan kondisi keuangan Pemkot Ternate dalam keadaan sehat.

BACA JUGA: Sempat Dilaporkan Hilang, Nelayan Morotai Ditemukan Selamat

Samin menyampaikan, dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dari pejabat yang difungsionalkan sesuai dengan Permenpan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi dan Permenpan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

“Untuk pembayaran tunjangannya di 2024 ini mulai dilakukan pada bulan September, dan itu merupakan kebijakan Pak Walikota.” Sebutnya.

Dia kembali mengharapkan, dengan dibayarkannya tunjangan jabatan struktural yang disetarakan ke fungsional, maka budaya kerja dapat dimunculkan agar bisa membantu peran masyarakat.

“Karena ini amanah aturan maka Pemda Kota Ternate sesegera mungkin membayar, harapannya ada peningkatan kinerja yang dilaksanakan. Apalagi saat ini pengelolaan pemerintahan berbasis kinerja.” Tutur Samin.

Ia menambahkan, adapun pejabat yang disetarakan ke jabatan fungsional misalnya di Sekretariat Daerah yang dulunya memegang jabatan Kasubag Hukum sekarang berubah nama menjadi Analis Ahli Muda.

Reporter: Rahmat Akrim 

Editor: Redaksi 

728×90 Ads