SOFIFI (kalesang) – Pejabat (Pj) sementara Gubernur Maluku Utara, Syamsuddin Abdul Kadir, menerima duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) RI.
Bendera pusaka tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Kelima RI, Megawati Soekarnoputri jelang HUT ke-79 RI, di Balai Samudra, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan, penyerahan Bendera Pusaka adalah amanat Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
Peraturan Presiden tersebut dengan tegas menyebutkan bahwa badan yang bertanggung jawab atas pembinaan ideologi Pancasila yaitu BPIP RI.
BPIP yang kemudian mendistribusikan salinan Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan lembaga-lembaga lainnya.
Duplikat bendera ini sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.
Namun demikian, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP apabila sebelum 10 tahun Bendera Pusaka rusak atau tidak layak dikibarkan.
“Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya.” Yudian.
Sementara, Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir menyampaikan, Pemprov Malut akan menjaga dan menggunakan duplikat bendera pusaka sesuai dengan ketentuan. Bendera tersebut akan disimpan dengan baik.
“Bendera ini hanya digunakan saat upacara peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus.” Ucap Samsuddin usai menerima duplikat bendera pusaka.
Dalam acara tersebut, Pj Gubernur juga didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Malut, Armin Zakaria, dan Kepala Badan Pengubung, K.R.N.S Lestari.
Reporter: Juanda Umaternate
Editor: Redaksi