TERNATE (kalesang) – Seorang pelayan kafe di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, berinisial AGT (37) diduga dianiaya oleh oknum Polisi berinisial SL pada Sabtu (27/7/24).
Oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Selatan itu diduga kuat telah terpengaruh alkohol sehingga dengan ganas menganiaya AGT hingga babak belur, bahkan mengeluarkan darah di bagian bibir.
Kejadian ini bermula ketika SL bersama seorang temannya datang ke kafe tempat AGT bekerja, namun saat itu kebutulan listrik sedang padam sehingga mereka berdua memilih untuk minum minuman keras (Miras) di kamar AGT.
Selang beberapa waktu kemudian listrik kembali menyala dan mereka berdua lanjut meminum Miras di room kafe. Namun saat itu, AGT bersama SL sudah saling cekcok sehingga AGT memilih untuk meninggalkan SL sendiri.
AGT lantas kembali ke kamarnya untuk untuk tidur. Di situ, SL rupanya tidak terima lantaran ditinggalkan sendiri di room sehingga mengejar AGT di dalam kamar. Saat itu pula mereka kembali adu mulut hingga SL mulai memukul AGT.
Dimana, SL menampar AGT tepat di telinga bagian kanan sebanyak dua kali, karena merasa kesakitan AGT lantas membela diri, sayangnya itu tidak mengurangi rasa kasihan SL sehingga kembali menampar pipi AGT sebanyak dua kali lagi.
Bahkan, setelah menampar, SL kemudian mendorong AGT hingga terjatuh di atas tempat tidur. Atas hal itu, mereka berdua memutuskan untuk tidak lagi saling berkomunikasi dan SL mulai meninggalkan kamar AGT dan lanjut ke kafe.
Rupanya, masalah tersebut tidak sampai di situ saja. Setelah SL selesai meminum Miras di kafe, ia lalu kembali ke kosan AGT sekitar pukul 04:00 WIT dengan keadaan mabuk dan ingin bertemu dengan wanita itu.
Namun karena pintu kamar sudah terkunci dan AGT juga sudah tertidur, SL kemudian berinisiatif untuk mendobrak pintu tersebut hingga rusak. Saat berhasil masuk, SL lalu menarik tangan AGT dari tempat tidur.
“Saat itu saya sedang tertidur dan dia tarik tangan saya, makanya saya bangun dan kita saling adu mulut, dan saat itu juga dia mulai menampar saya kurang lebih 10 kali.” Kata AGT kepada kalesang, Selasa (6/8/24).
SL juga sempat merampas handphone AGT sehingga saat AGT berkeinginan untuk kembali mengambil barang miliknya itu lantas terjatuh di atas tempat tidur. Dari situ, SL mulai duduk di atas perut AGT sambil menindih kedua tangan AGT menggunakan lututnya.
“Saat itu saya juga coba buat perlawanan dengan cara menggigit dada dia sebanyak dua kali supaya saya bisa berdiri. Namun dia juga tidak kasih saya jalan untuk keluar dari kamar.” Ungkapnya.
Atas hal itu, AGT mulai berteriak meminta pertolongan sebanyak 3 kali, tetapi tidak ada satupun orang yang datang menolong sehingga AGT mengambil botor bir yang ada di kamarnya dan memecahkan ke tembok.
“Saya bilang kalau tidak kasih saya jalan keluar maka, saya tidak segan-segan iris tangan saya dengan pecahan botol kaca ini. Setelah saya bilang begitu, rupanya dia langsung kasih biar saya keluar dari kamar.” Jelasnya.
Sementara itu, Lukman Harun, penasehat hukum AGT mengungkapkan, setelah kejadian itu, kliennya mulai mengalami trauma dan tidak lagi bekerja untuk menafkahi tiga orang anaknya sehingga memilih untuk pergi ke Ternate.
“Klien saya ini mulai mengalami truma berat, makanya dia memilih datang ke Ternate untuk menghindari kejadian-kejadian seperti itu di kemudian hari.” Tutur alumni Unkhair Ternate itu.
Saat ini, lanjut Lukman, Lembaga Bantua Hukum Marimoi juga telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Maluku Utara sejak 29 Juli 2024. Untuk itu, ia berharap agar Polda Maluku Utara secepatnya memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Pasalnya, tidakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam hukum, apalagi terlapor adalah seorang anggota Polisi, ditambah lagi terlapor sedang di bawah pengaruh alkohol sehingga sangat disayangkan.
“Tindakan tersebut diduga telah melanggar Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 406 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Peraturan Disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Tandasnya.
Reporter: Juanda Umaternate
Editor: Redaksi
