TERNATE (kalesang) – Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hery Purnomo, diminta segera memberikan kepastian hukum atas laporan seorang ibu Bhayangkari terkait dugaan penelantaran istri oleh suaminya.
Laporan tersebut diajukan oleh Novia Pangkey terhadap suaminya, Kompol Rasid Usman, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Pulau Morotai.
Laporan disampaikan langsung ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara pada Senin, 13 Januari 2024.
Praktisi hukum Mustakim La Dee, menegaskan bahwa laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti.
“Laporan yang berkaitan dengan perempuan wajib ditindaklanjuti dan pelapor harus mendapatkan perlindungan hukum tanpa terkecuali,” katanya pada Selasa, (14/1/2025).
Mustakim menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga melarang keras tindakan penelantaran terhadap anggota keluarga.
“Dalam lingkup rumah tangga, setiap orang wajib memberikan kehidupan dan memenuhi tanggung jawabnya,” ujarnya.
Menurut Mustakim, poin utama bukan hanya soal durasi penelantaran, melainkan tanggung jawab moral dan hukum terlapor atas tindakannya.
Ia menambahkan, “Laporan ini wajib ditindaklanjuti Kabid Propam Polda Malut agar menjadi pembelajaran bagi anggota lain.”
Mustakim juga menyoroti bahwa sebagai perwira menengah (Pamen), Kompol Rasid Usman seharusnya menjadi teladan bagi anggota yang berpangkat lebih rendah.
“Sangat disayangkan, seorang perwira menengah justru melakukan tindakan seperti ini. Seharusnya dia menjadi contoh baik, bukan sebaliknya,” bebernya.
Diketahui, Novia Pangkey melaporkan suaminya karena tidak menerima hak sebagai istri selama lebih dari tujuh bulan, terhitung sejak 1 Juni 2024 hingga 13 Januari 2025. Novia mengaku terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum demi mendapatkan keadilan.
Redaktur : Djuanda
Redaktur : Caca