Kalesang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, memastikan percepatan pendirian pos bantuan hukum (posbankum) di seluruh wilayah Maluku Utara. Hingga saat ini, di Kota Ternate tercatat sebanyak 78 kelurahan telah memiliki posbankum.
Menurut Budi, keberadaan posbankum sangat bermanfaat, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum.
“Percepatan pendirian pos bantuan hukum sangat penting karena posbankum memiliki banyak manfaat, seperti layanan informasi hukum, konsultasi hukum, hingga mediasi penyelesaian sengketa,” ujar Budi, Selasa (23/9/2025).
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dari pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga kelurahan dalam mempercepat pendirian sekaligus memperkuat peran posbankum di setiap wilayah.
“Posbankum juga dapat meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, serta membantu penyelesaian sengketa di tingkat lokal tanpa harus ke pengadilan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum Malut telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, bersama seluruh pimpinan daerah. Kesepakatan tersebut bertujuan mempercepat pendirian sekaligus pemberdayaan posbankum demi memberikan akses keadilan yang merata bagi seluruh masyarakat Maluku Utara.
