Kalesang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) mencatat sebanyak 457 permohonan kekayaan intelektual (KI) personal yang masuk hingga awal Oktober 2025.
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa jumlah tersebut terdiri atas 416 permohonan hak cipta, 39 merek, dan 2 paten. Ia berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual terus meningkat.
“Pelindungan kekayaan intelektual memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, sekaligus memberikan nilai tambah bagi produk dan jasa yang dihasilkan,” ujar Argap Situngkir, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, potensi pencatatan KI di Maluku Utara cukup besar. Perguruan tinggi, misalnya, memiliki potensi dalam pelindungan hak cipta yang bersumber dari hasil penelitian, karya tulis, dan buku yang dihasilkan oleh mahasiswa, dosen, maupun civitas akademika. Selain itu, kampus juga berpeluang menciptakan paten dari berbagai temuan di bidang pertanian, perikanan, teknik, dan bidang lainnya.
“Untuk pelaku usaha, khususnya UMKM, pelindungan merek sangat penting karena memberikan jaminan hukum sekaligus meningkatkan nilai usaha. Kami mengimbau agar para pelaku usaha segera mendaftarkan mereknya,” tambahnya.
Argap menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya penting bagi pelaku usaha, tetapi juga bagi musisi, penulis, dan kreator lainnya untuk memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan.
“Kami juga mengimbau kepada penulis buku maupun musisi lokal untuk segera mencatatkan hak ciptanya. Lindungi hak ciptamu sebelum diklaim pihak lain,” pungkasnya.