Kalesang – Kini menjadi Chief Executive Officer (CEO) tidak lagi sulit. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum) Maluku Utara (Malut) memastikan bahwa layanan pendaftaran perseroan perorangan semakin mudah dan terjangkau bagi masyarakat.
Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa proses pendaftaran perseroan perorangan sangat sederhana dan murah. “Hanya dengan biaya pendaftaran sebesar Rp50 ribu di Kemenkumham, pelaku usaha sudah bisa menjadi CEO,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/10/2025).
Menurut Argap, pelaku usaha mikro yang memiliki badan hukum perseroan perorangan berpotensi besar dalam mengembangkan usahanya. Selain itu, status badan hukum juga memberikan nilai tambah dari sisi kredibilitas.
“Perseroan perorangan memiliki keunggulan karena di mata mitra dan lembaga keuangan, kredibilitasnya lebih baik. Hal ini memudahkan pelaku usaha untuk memperoleh akses modal dan pinjaman,” jelasnya.
Sepanjang triwulan III tahun 2025, tercatat 204 perseroan perorangan aktif di Provinsi Maluku Utara. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat terhadap kemudahan layanan tersebut.
Argap juga mendorong pemerintah daerah (pemda) di Malut untuk ikut berperan dalam memperluas informasi dan membantu fasilitasi pendanaan bagi pelaku usaha.
“Pemda dapat bekerja sama dengan pihak perbankan maupun industri skala besar dalam mendukung pembiayaan pelaku usaha kecil yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan,” tutupnya.