Membaca Realitas

Keterbukaan Informasi Publik Perkuat Pelayanan Kemenkum di Wilayah Kepulauan

JAKARTA, Kalesang – Keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting dalam mewujudkan visi Kementerian Hukum (Kemenkum), khususnya dalam implementasi reformasi birokrasi. Publik membutuhkan informasi yang jujur, transparan, dan mudah diakses melalui berbagai kanal, seperti website resmi, media sosial, maupun media online.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kemenkum, Ronald Lumbuun, saat menerima koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Maluku Utara di Jakarta, Senin (22/12/2025).

“Keterbukaan informasi publik perlu terus dilakukan sebagai bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat,” ujar Ronald.

Ia mengungkapkan, Kemenkum berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Prestasi tersebut diraih selama empat tahun berturut-turut.

“Predikat ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran. Ini menjadi modal penting bagi Kemenkum untuk memberikan pelayanan informasi yang semakin optimal kepada masyarakat,” kata Ronald seraya mengapresiasi kinerja publikasi Kanwil Kemenkum Maluku Utara melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.

Pada kesempatan yang sama, Perencana Madya Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Irwan Kadir, menyampaikan bahwa Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, terus mendorong penguatan publikasi dan diseminasi informasi layanan kepada masyarakat.

Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi media sosial, website resmi, serta kerja sama dengan media online, guna meningkatkan pemahaman publik terhadap berbagai layanan Kemenkum.

“Beragam layanan seperti bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu, kekayaan intelektual, perseroan perorangan bagi pelaku usaha, apostille, harmonisasi peraturan perundang-undangan, hingga layanan lainnya, penting untuk diketahui secara luas oleh masyarakat,” jelas Irwan.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari komitmen reformasi birokrasi dan sangat urgen diterapkan di wilayah Maluku Utara yang memiliki karakteristik kepulauan.

Dengan kondisi geografis yang tersebar di 10 kabupaten/kota dan terdiri dari banyak pulau, masyarakat membutuhkan akses informasi layanan yang berbasis teknologi informasi tanpa harus datang langsung ke kantor.

“Maluku Utara memiliki karakteristik wilayah kepulauan. Karena itu, keterbukaan informasi melalui berbagai kanal menjadi sangat penting agar masyarakat di pulau-pulau dapat dengan mudah mengakses seluruh layanan Kanwil Kemenkum Maluku Utara tanpa perlu datang ke kantor,” pungkas Argap.