Membaca Realitas

Tak Hanya Berprestasi, Malut United FC Lindungi Merek Klub Secara Hukum

TERNATE, Kalesang – Malut United FC terus menunjukkan eksistensinya sebagai salah satu kekuatan sepak bola yang diperhitungkan di ajang BRI Super League. Kemenangan atas Borneo FC pada laga ke-15 yang berlangsung Minggu (28/12/2025) menjadi bukti konsistensi Malut United sebagai tim papan atas.

Seiring prestasi di lapangan, manajemen Malut United FC juga menaruh perhatian serius terhadap pelindungan kekayaan intelektual, khususnya merek klub. Saat ini, terdapat lima kelas merek Malut United FC yang telah resmi terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Asisten Manajer Malut United FC, Asghar Saleh, dalam pertemuan sebelumnya bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut), Budi Argap Situngkir, menegaskan bahwa pelindungan merek merupakan bagian penting dari penguatan identitas dan reputasi klub.

“Merek Malut United FC telah terdaftar dan ini sangat penting bagi klub sebagai brand yang terus kami bangun,” ujar Asghar.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas layanan kekayaan intelektual yang diberikan oleh Kemenkum.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengapresiasi langkah Malut United FC yang telah mendaftarkan mereknya secara resmi. Menurutnya, pendaftaran merek memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari sebuah produk atau entitas usaha.

“Mendaftarkan merek tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan dan penggunaannya, tetapi juga meningkatkan nilai tambah suatu usaha,” kata Argap.

Berdasarkan data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), lima kelas merek Malut United FC yang telah terdaftar meliputi, kelas 25 untuk produk pakaian olahraga seperti kaos, jaket, celana pendek sepak bola, dan rompi, kelas 18 untuk produk aksesoris seperti dompet, tas besar, tas jinjing, dan koper, kelas 42 untuk layanan digital berupa hosting media, situs web, video, serta layanan iklan aplikasi, kelas 41 yang mencakup aktivitas klub sepak bola, toko perlengkapan olahraga, serta penyelenggaraan acara olahraga dan budaya; serta kelas 35 untuk jasa penjualan merchandise, ritel suvenir, dan layanan merchandising lainnya.

Pelindungan merek menjadi aspek krusial dalam menjaga identitas dan keberlanjutan sebuah usaha atau organisasi.

Dengan perlindungan hukum yang kuat, pemilik merek dapat terhindar dari penyalahgunaan sekaligus memperkuat posisi bisnisnya.

“Kami pun membuka ruang pendampingan pendaftaran merek bagi pelaku usaha, baik UMKM maupun skala besar, guna mendorong kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual,” pungkasnya.