Membaca Realitas

Baznas Tetapkan Nisab Zakat Maal Kota Ternate Tahun 2026 Segini Besarannya

TERNATE, Kalesang — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate menetapkan nisab zakat maal (zakat harta dan penghasilan) untuk tahun 2026. Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Baznas Kota Ternate yang digelar pada Rabu (7/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Baznas menetapkan harga emas 24 karat sebagai dasar perhitungan nisab, yakni sebesar Rp2.590.000 per gram. Dengan acuan ini, nisab zakat maal ditetapkan setara dengan 85 gram emas.

Ketua Baznas Kota Ternate, Drs. H. Adam Ma’rus, M.Pd.I, menjelaskan bahwa seseorang wajib mengeluarkan zakat maal apabila penghasilan atau hartanya selama satu tahun telah mencapai nilai tersebut.

“Penetapan harga emas ini menjadi acuan awal. Jika penghasilan per tahun telah setara dengan harga 85 gram emas, maka yang bersangkutan sudah wajib menunaikan zakat maal,” ujar Adam.

Berdasarkan hasil rapat, nisab zakat maal tahun 2026 di Kota Ternate setara dengan Rp220.150.000 per tahun, atau sekitar Rp18.345.834 per bulan. Sementara itu, kadar zakat pendapatan dan jasa yang wajib dikeluarkan tetap sebesar 2,5 persen dari total penghasilan yang telah mencapai nisab.

Adam menambahkan, meskipun Baznas Kota Ternate tetap mengacu pada kebijakan Baznas RI, penetapan harga emas tahun ini disesuaikan dengan kondisi pasar lokal.

“Nilai yang digunakan adalah harga emas perhiasan 24 karat yang paling banyak digunakan masyarakat Kota Ternate. Memang nilainya fluktuatif, namun forum pleno telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkannya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sebelum rapat pleno digelar, Baznas Kota Ternate telah berkoordinasi dengan Baznas RI untuk memperoleh arahan dan petunjuk teknis, sehingga keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

Rapat Pleno yang berlangsung di Kantor Baznas Kota Ternate tersebut dihadiri unsur Pemerintah Kota Ternate, Kementerian Agama, DPRD Kota Ternate, Majelis Ulama Indonesia (MUI), tokoh agama, akademisi, perbankan syariah, Unit Pengumpul Zakat (UPZ), serta BUMD.

Reporter: Nur Imaniar Naraya

Editor: Wendi Wambes