Tradisi Waraka Gamrange Masuk Daftar Ekspresi Budaya Tradisional Dilindungi Negara
TERNATE, Kalesang – Tradisi waraka gamrange merupakan adat istiadat masyarakat Maluku Utara yang telah berlangsung sejak ratusan tahun lalu. Tradisi ini dilaksanakan satu hari menjelang pernikahan sebagai bentuk pembersihan diri serta permohonan doa dan perlindungan bagi calon pengantin.
Berdasarkan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), tradisi waraka gamrange telah tercatat sebagai ekspresi budaya tradisional asal Maluku Utara yang kini dilindungi oleh negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menegaskan pentingnya pelindungan terhadap berbagai potensi ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari kekayaan intelektual komunal masyarakat Maluku Utara.
Menurutnya, pelindungan kekayaan intelektual komunal, termasuk ekspresi budaya tradisional, bertujuan untuk menjaga identitas dan martabat bangsa, melestarikan warisan budaya bagi generasi mendatang, serta mencegah penyalahgunaan secara komersial oleh pihak lain.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat. Selain itu, juga dapat menarik minat pariwisata dan mendorong ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal,” ujar Argap yang akrab disapa BAS, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, ekspresi budaya tradisional mencakup segala bentuk karya cipta, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, atau kombinasi keduanya, yang mencerminkan keberadaan suatu budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas tertentu.
Dalam rangka mendorong pelindungan kekayaan intelektual, Argap mengajak sinergi antara pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, perguruan tinggi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencatatkan berbagai potensi kekayaan intelektual komunal.
Potensi tersebut meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis, indikasi asal, serta bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Secara adat, prosesi waraka dimulai sejak tiga hari menjelang pernikahan. Kedua calon mempelai akan melalui tahapan yang dikenal sebagai refose waraka atau prosesi luluran.
Tradisi ini mengandung makna pembersihan diri secara lahir dan batin, sebagai simbol penyucian dari segala kesalahan dan kekhilafan sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
