TERNATE, Kalesang – Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) milik Pemerintah Provinsi Maluku Utara senilai Rp613 miliar hingga kini masih tertahan di pemerintah pusat. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate menyebut, pencairan dana tersebut masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) sebagai dasar hukum penyaluran.
Kepala KPPN Ternate, Royikan, mengatakan bahwa meskipun besaran anggaran DBH telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pihaknya belum dapat menyalurkan dana tersebut ke kas daerah tanpa adanya KMK penyaluran.
“Memang belum bisa disalurkan karena belum ada KMK-nya. Baik yang Rp183 miliar maupun Rp430 miliar, keduanya masih menunggu KMK penyaluran,” ujar Royikan, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, total Rp613 miliar tersebut merupakan akumulasi DBH kurang bayar dari beberapa tahun anggaran. Rinciannya, sebesar Rp183 miliar tercantum dalam PMK sebelumnya, sementara Rp430 miliar lainnya tercatat dalam PMK Nomor 120.
Meski nominal dana telah jelas dalam PMK, Royikan menegaskan bahwa secara teknis KPPN tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi pencairan dana tanpa adanya perintah spesifik melalui KMK.
“Sudah sesuai dengan pernyataan BPKAD. Sampai sekarang memang belum ada perkembangan terbaru. Secara administratif, proses di tingkat pusat masih berjalan,” jelasnya.
Royikan juga meluruskan bahwa dana yang tertahan tersebut bukan merupakan anggaran tahun berjalan, melainkan akumulasi piutang DBH hingga akhir tahun 2024.
“Dalam PMK 120 disebutkan DBH kurang bayar sampai tahun 2023 sebesar Rp183 miliar, dan akumulasi hingga tahun 2024 totalnya menjadi Rp613 miliar. Jadi ini sifatnya kumulatif,” pungkasnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara terus melakukan koordinasi dengan kementerian terkait agar KMK penyaluran segera diterbitkan, sehingga dana DBH tersebut dapat segera dicairkan untuk memperlancar arus kas daerah.
Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yunita Kaunar
