JAILOLO, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Halmahera Barat, Selasa (3/3/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Perindagkop Halbar itu membahas sinkronisasi data dan kebijakan dalam pengembangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK), termasuk percepatan pembentukan Perseroan Perorangan sebagai upaya meningkatkan legalitas dan daya saing usaha masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Koperasi Perindagkop Halmahera Barat, Ono, menjelaskan bahwa pada 2019 pemerintah daerah telah menyalurkan dana bergulir kepada pelaku UMKM. Namun, pelaksanaannya dinilai belum berjalan optimal.
Menurutnya, ke depan diperlukan proses verifikasi yang lebih ketat agar bantuan dapat tepat sasaran, khususnya bagi pelaku usaha yang benar-benar aktif serta memiliki legalitas usaha yang jelas.
Selain itu, koordinasi juga membahas perkembangan program Koperasi Merah Putih. Hingga 3 Maret 2026, sosialisasi program tersebut telah menjangkau 173 desa di Kabupaten Halmahera Barat. Meski demikian, sebagian sekretariat koperasi masih bersifat sementara dan menghadapi kendala, terutama terkait ketersediaan lahan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara dalam kesempatan itu menjelaskan pentingnya konsep merek kolektif sebagai strategi memperkuat identitas bersama dalam satu koperasi.
Dengan jumlah UMKM di Halmahera Barat yang mencapai lebih dari 4.000 unit usaha, potensi pendaftaran merek kolektif dinilai cukup besar untuk meningkatkan perlindungan hukum sekaligus memperkuat daya saing produk lokal.
Selain itu, pelaku UMK yang usahanya telah stabil juga dapat didorong untuk naik kelas menjadi Perseroan Perorangan. Skema ini dinilai lebih sederhana dan terjangkau dengan biaya pendirian sekitar Rp50.000 serta sistem perpajakan yang relatif ringan, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Bidang Perindustrian Perindagkop Halmahera Barat, Emi, mengungkapkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran merek masih tergolong rendah.
“Sebagian besar pelaku usaha masih fokus pada penjualan produk, tanpa menyadari bahwa kepemilikan merek dapat meningkatkan kualitas, nilai tambah, serta kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyatakan dukungannya terhadap sinergi antara Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah dalam mendorong legalitas usaha masyarakat.
Menurutnya, sinkronisasi data pelaku usaha menjadi langkah penting untuk mendukung penyusunan kebijakan dan program yang berdampak langsung pada pengembangan usaha masyarakat.
“Kami mendorong UMK di Halmahera Barat tidak hanya fokus pada produksi dan penjualan, tetapi juga memperhatikan aspek legalitas dan perlindungan hukum. Perseroan Perorangan dan pendaftaran merek merupakan instrumen penting untuk meningkatkan daya saing, akses pembiayaan, serta keberlanjutan usaha,” kata Argap.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Maluku Utara bersama Perindagkop Halmahera Barat akan melakukan seleksi dan verifikasi terhadap pelaku UMK yang memenuhi kriteria untuk didorong menjadi Perseroan Perorangan. Selain itu, pendampingan juga akan diberikan dalam proses legalisasi usaha dan pendaftaran merek guna memperkuat ekosistem usaha yang tertib hukum dan berdaya saing di daerah.
