TERNATE, Kalesang – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Ternate bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas pergeseran anggaran mendahului perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (13/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Eksekutif Gedung DPRD Kota Ternate itu difokuskan pada penyesuaian anggaran yang dinilai mendesak serta berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menjelaskan bahwa pergeseran anggaran tersebut dilakukan berdasarkan asas urgensi sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, terdapat beberapa poin penting yang diajukan TAPD untuk mendapat persetujuan Banggar DPRD.
“Ada beberapa asas dan kriteria yang mengamanatkan bahwa pergeseran anggaran mendahului perubahan bisa dilakukan jika bersifat mendesak, mempengaruhi hajat hidup orang banyak, serta menjadi prioritas utama,” ujar Rizal usai rapat.
Ia mengungkapkan, setidaknya ada tiga poin utama yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Pertama, terkait pembayaran listrik penerangan jalan umum (PJU) yang sebelumnya melekat pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kini digeser ke Dinas Perhubungan (Dishub).
Menurut Rizal, langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan anggaran lebih selaras dengan tugas pokok Dishub, terutama dalam kaitannya dengan rencana kerja sama KPDBU. “Hanya perubahan penempatan anggaran saja, tidak ada penambahan maupun pengurangan nilai,” jelasnya.
Poin kedua adalah penyesuaian anggaran sekitar Rp500 juta untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada Dinas Kebudayaan. Penyesuaian ini dilakukan karena berkaitan dengan hak pegawai yang harus segera dipenuhi.
Sementara poin ketiga menyangkut anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kelurahan yang sebelumnya masih bersifat global atau “gelondongan”, kini mulai dirinci. Jika pada tahun sebelumnya setiap kelurahan menerima alokasi yang sama sebesar Rp200 juta, maka pada tahun ini besaran anggaran akan disesuaikan dengan jumlah RT serta beban kerja masing-masing kelurahan.
“Misalnya Kelurahan Kalumata dan Maliaro, tentu tidak mungkin disamakan dengan kelurahan yang jumlah RT-nya lebih kecil. Jadi pembebanan tanggung jawabnya disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Selain tiga poin utama tersebut, Rizal juga menyebutkan terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hanya melakukan perubahan nomenklatur kegiatan tanpa mengubah pagu anggaran.
“Hasilnya tadi sudah disetujui. Selanjutnya kami akan menyusun rincian kegiatan untuk kemudian disampaikan kembali kepada DPRD,” tutup Rizal.
Reporter: Nur Imaniar Naraya
Editor : Yinita Kaunar
