Membaca Realitas

LBH Gerimis Hadirkan Ahli dalam Kasus Dugaan Ijazah TK Bermasalah yang Ditangani Polda Papua Barat Daya

Kalesang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerimis Papua Barat Daya mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat Daya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerbitan ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) yang dinilai tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Desakan tersebut disampaikan Direktur LBH Gerimis Papua Barat Daya, Yosep Titirlobi, Jumat (5/06/2026) yang bertindak sebagai kuasa hukum orang tua dan wali murid TK Baseftin Al-Marif, lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Yayasan MER.

Menurut Yosep, laporan terkait kasus tersebut telah ditangani penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:SP.LIDKIK/22.a/VIII/Res.1.9/2025/Ditreskrimum. Namun hingga saat ini, Ketua Yayasan MER, Veronika Virly Yuriken, belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menilai terdapat persoalan hukum pidana dalam kasus ini karena ijazah para siswa ditandatangani oleh Ketua Yayasan MER. Padahal menurut ketentuan yang berlaku, pihak yang berwenang menandatangani ijazah bukanlah ketua yayasan. Oleh karena itu, kami menghadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan keterangan kepada penyidik agar perkara ini semakin terang dan unsur pidananya dapat dipenuhi,” kata Yosep.

Ia menegaskan bahwa langkah menghadirkan ahli merupakan bagian dari hak pelapor dalam proses hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami berharap penyidik Polda Papua Barat Daya dapat mempertimbangkan keterangan ahli ini sebagai alat bukti dan tidak mengabaikan upaya hukum yang telah kami tempuh,” ujarnya.

Ahli Nilai Ketua Yayasan Tidak Berwenang Menandatangani Ijazah

Ahli hukum pidana dari Program Magister Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., yang telah memberikan keterangan dihadapan tim penyelidik 5 Juni 2026 lalu, menjelaskan bahwa tindakan Ketua Yayasan MER yang menandatangani ijazah TK bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hasrul, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah secara tegas mengatur bahwa penandatanganan ijazah dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan.

“Ketua yayasan tidak dapat dimaknai sebagai Kepala Satuan Pendidikan. Jika ditafsirkan secara sistematis dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru, maka yang dimaksud Kepala Satuan Pendidikan adalah guru yang diberikan penugasan sebagai kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan, bukan pengurus yayasan,” jelas Hasrul.

Ia menambahkan bahwa setiap norma hukum memiliki adresat atau subjek hukum yang diberikan hak dan kewajiban tertentu. Dalam konteks penerbitan ijazah, kewenangan tersebut melekat pada Kepala Satuan Pendidikan, bukan pada Ketua Yayasan.

Selain itu, Hasrul juga mengacu pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang menurutnya membatasi ruang gerak pengurus yayasan dalam menjalankan fungsi operasional lembaga yang berada di bawah naungannya.

“Secara hukum, Ketua Yayasan tidak memiliki kewenangan untuk menandatangani ijazah karena bukan merupakan Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam regulasi pendidikan,” katanya.

Dinilai Memenuhi Unsur Pasal 272 KUHP

Lebih lanjut, Hasrul berpendapat bahwa penyidik memiliki dasar hukum untuk menerapkan Pasal 272 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Menurut Hasrul, apabila seseorang melakukan tindakan yang secara hukum bukan menjadi kewenangannya sebagaimana diatur dalam norma tertulis, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum secara formil.

“Karena Ketua Yayasan MER bukanlah pihak yang diberikan kewenangan oleh peraturan untuk menandatangani ijazah, maka unsur-unsur delik sebagaimana diatur dalam Pasal 272 ayat (3) KUHP patut didalami oleh penyidik. Berdasarkan analisis hukum tersebut, terdapat dasar untuk mempertimbangkan penetapan tersangka,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Ketua Yayasan MER, Veronika Virly Yuriken, maupun pihak Polda Papua Barat Daya terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Editor: Wendi Wambes