Membaca Realitas

KAKPA Dideklarasikan di Halut, Soroti Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

TOBELO, Kalesang – Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (KAKPA) resmi dideklarasikan di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, oleh sejumlah lembaga bantuan hukum, pemerhati sosial, advokat, akademisi, dan organisasi masyarakat. Deklarasi tersebut berlangsung pada 8 September 2026.

Koalisi yang dikoordinatori Jarod D. Ismoyo itu dibentuk sebagai upaya memperkuat perlindungan, pendampingan, dan pemulihan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.

Deklarasi KAKPA diawali dengan diskusi yang berlangsung di kawasan Tugu Air Nusantara. Koalisi ini diinisiasi sejumlah elemen, di antaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Halut, LBH Hirono, Pusat Pengembangan Anak, pemerhati sosial, advokat, dan akademisi.

Koordinator KAKPA, Jarod D. Ismoyo, mengatakan pembentukan koalisi dilatarbelakangi keprihatinan terhadap masih terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai lapisan masyarakat.

Menurut Jarod, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum. Diperlukan gerakan sosial yang melibatkan keluarga, masyarakat, pemerintah, dan berbagai lembaga terkait.

“Kita ingin mendorong penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga bagaimana korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan secara layak,” kata Jarod.

Ia mengatakan salah satu perhatian KAKPA adalah proses penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dinilai masih menghadapi sejumlah persoalan.

Menurutnya, para pendamping dan pemerhati menerima keluhan mengenai adanya perkara yang membutuhkan waktu lama dalam proses penanganannya. KAKPA juga menyoroti adanya dugaan anjuran perdamaian antara korban dan terlapor dalam sejumlah perkara.

“Kami mendorong agar penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan yang lebih humanis dan tetap menempatkan kepentingan serta perlindungan korban sebagai perhatian utama,” ujarnya.

Sorotan KAKPA juga diarahkan terhadap penanganan perkara pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Utara. Koalisi menyebut adanya keluhan dari pendamping maupun masyarakat terkait proses penanganan perkara dan pelayanan terhadap korban.

Jarod mengatakan kritik tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perbaikan sistem penanganan perkara agar korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai.

KAKPA menyatakan perjuangan melindungi perempuan dan anak tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mendorong perubahan sosial agar kekerasan tidak dianggap sebagai sesuatu yang wajar.

Koalisi akan melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap perkara kekerasan, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta memperkuat kapasitas para pendamping korban.

“Kita ingin masyarakat berani melawan budaya diam terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak. Jangan sampai korban justru merasa sendirian ketika menghadapi persoalan hukum,” kata Jarod.

KAKPA juga mendorong pemerintah memperkuat sistem perlindungan korban sehingga kebijakan maupun penyelesaian perkara tidak mengabaikan kepentingan perempuan dan anak.

Selain itu, koalisi berencana membangun kerja sama dengan sejumlah lembaga negara, di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Anak, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

KAKPA menilai keterlambatan penanganan perkara dapat berdampak terhadap korban, mulai dari hilangnya akses terhadap keadilan, trauma berkepanjangan, hingga munculnya rasa tidak aman.

Di sisi lain, lambannya penanganan perkara juga dinilai dapat menimbulkan kekecewaan masyarakat dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Untuk menindaklanjuti deklarasi tersebut, KAKPA akan melakukan advokasi dan pendampingan perkara, edukasi kepada masyarakat, penguatan kapasitas pendamping korban, serta membangun sinergi dengan lembaga negara dan pemerintah daerah.

KAKPA saat ini didukung LBH Rakyat Halut, LBH Hirono, LBH Marimoi, PPA Cluster Tobelo, YP3I, advokat, akademisi, DPD Srikandi Pemuda Pancasila Halmahera Utara, Daulat Perempuan Maluku Utara (DAURMALA), serta pemerhati perlindungan perempuan dan anak.

Jarod menegaskan KAKPA merupakan koalisi terbuka, independen, dan nonpartisan. Koalisi tersebut membuka ruang bagi berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan perempuan dan anak untuk bergabung dalam gerakan bersama tersebut.