Membaca Realitas

Kemenkum Malut Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Layanan Pewarganegaraan

TERNATE, Kalesang — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara menekankan pentingnya pelayanan pewarganegaraan, termasuk proses naturalisasi, yang memenuhi standar pelayanan publik secara cepat, mudah, terjangkau, dan memberikan kepastian hukum.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Strategi Kebijakan mengenai Pewarganegaraan dan Perspektif Pelayanan Publik yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara di Ruang Rapat Borero, Kamis (24/9/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan diskusi tersebut menjadi ruang untuk membahas tantangan regulasi sekaligus strategi meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pewarganegaraan.

“Diskusi ini sangat strategis untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan pewarganegaraan yang prima dan berkeadilan,” kata Budi Argap.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum, Andry Indrady, menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga serta perumusan dan evaluasi kebijakan yang responsif. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar pelayanan pewarganegaraan dapat memenuhi standar pelayanan publik.

Sejumlah persoalan teknis dalam pelayanan administrasi kewarganegaraan turut dibahas. Narasumber Dr. Andryan, S.H., M.H., memaparkan sejumlah tantangan, di antaranya risiko gangguan pada infrastruktur digital, sinkronisasi data antar-lembaga yang belum optimal secara real time, serta validasi keaslian dokumen fisik melalui sistem elektronik.

Sementara itu, Eko Noer Kristiyanto dari Badan Strategi Kebijakan memaparkan perbandingan praktik naturalisasi di Belanda, Amerika Serikat, Inggris dan Australia.

Dalam pemaparannya, naturalisasi tidak hanya berkaitan dengan pemberian status kewarganegaraan, tetapi juga menjadi bagian dari proses penerimaan seseorang ke dalam komunitas politik suatu negara.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan materi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mengenai regulasi pelayanan pewarganegaraan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan ketentuan perubahannya, termasuk Permenkumham Nomor 10 Tahun 2024.

Materi tersebut mencakup mekanisme naturalisasi berdasarkan Pasal 8, pewarganegaraan melalui perkawinan campuran berdasarkan Pasal 19, pewarganegaraan istimewa berdasarkan Pasal 20, serta ketentuan bagi anak berkewarganegaraan ganda sebagaimana Pasal 3A.

Diskusi juga menekankan pentingnya pelayanan yang mengedepankan kecepatan, kemudahan, keterjangkauan dan kepastian hukum untuk mencegah kondisi tanpa kewarganegaraan atau stateless.

Selain itu, dibahas kemudahan prosedur bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum atau terlambat memilih kewarganegaraan sebagaimana ketentuan Pasal 3A PP Nomor 21 Tahun 2022, dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5 juta.

Untuk proses naturalisasi, pemeriksaan dokumen dilakukan oleh Tim Terpadu (TP4) di tingkat Kantor Wilayah dengan melibatkan sejumlah unsur terkait sebelum berkas diteruskan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Budi mengatakan kebijakan pewarganegaraan perlu mempertemukan kepastian hukum, kepentingan individu, integrasi sosial dan kepentingan nasional secara seimbang.

“Kami mendukung pelaksanaan diskusi strategi kebijakan mengenai pewarganegaraan sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pelayanan hukum di wilayah. Pembahasan dan evaluasi seperti ini penting untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan, memiliki kepastian hukum, serta mampu merespons kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mendorong penguatan koordinasi antaranggota Tim Terpadu (TP4) di Maluku Utara, khususnya dalam proses validasi dokumen administrasi, keimigrasian, kependudukan dan catatan kepolisian.

Menurut Budi, koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses verifikasi berjalan efektif sekaligus mengantisipasi potensi penyalahgunaan dalam permohonan naturalisasi.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara akan menyiapkan mekanisme internal untuk memfasilitasi pengambilan sumpah atau janji setia bagi pemohon pewarganegaraan sesuai ketentuan.

Evaluasi terhadap sinkronisasi data antar-lembaga juga menjadi salah satu catatan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum di wilayah Maluku Utara.

“Sinergi dan koordinasi antar-lembaga perlu terus diperkuat agar proses verifikasi dan pelayanan dapat berjalan secara efektif dan akuntabel,” kata Budi.