BAHU NasDem Bedah Buku Fahruddin Maloko, Bahas Asas Contrarius Actus dalam Sengketa Agraria
JAKARTA, Kalesang – Dewan Pimpinan Pusat Badan Advokasi Hukum (DPP BAHU) NasDem menggelar webinar bedah buku karya advokat asal Maluku Utara, Fahruddin Maloko, pada 30 September 2026. Diskusi membahas penyelesaian sengketa pertanahan dan penerapan asas contrarius actus dalam hukum administrasi negara.
Webinar yang berlangsung secara daring selama sekitar dua jam itu dipandu Wakil Ketua DPP BAHU NasDem, Panggeran. Forum menghadirkan Anggota DPR RI Ananda Tohpati, NR, Wakil Ketua DPP BAHU NasDem Reginaldo Sultan, serta Fahruddin Maloko sebagai penulis buku.
Ananda mengatakan buku tersebut relevan dengan persoalan pertanahan yang masih muncul di berbagai daerah. Menurut dia, sengketa tanah membutuhkan instrumen hukum dan administrasi yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ia menyoroti kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menangani produk administrasi pertanahan yang diduga bermasalah, termasuk sertifikat yang terindikasi cacat prosedur.

“Karya ini sangat relevan dengan realitas sengketa tanah saat ini. Kementerian ATR/BPN perlu menggunakan kewenangannya untuk meninjau kembali sertifikat yang terindikasi cacat prosedur, baik secara formil maupun materiil.”
Menurut Ananda, asas contrarius actus dapat menjadi salah satu instrumen dalam penyelesaian persoalan administrasi pertanahan. Namun, penerapannya harus tetap berada dalam batas kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak Semua Sengketa Harus Berujung di Pengadilan
Wakil Ketua DPP BAHU NasDem Reginaldo Sultan mengatakan advokat dan praktisi hukum perlu memahami bukan hanya konsep contrarius actus, tetapi juga penerapannya dalam penyelesaian sengketa pertanahan.
Ia merujuk pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 sebagai salah satu dasar yang mengakomodasi mekanisme penyelesaian kasus pertanahan melalui jalur administratif.
“Asas Contrarius Actus yang diakomodasi dalam Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 dapat menjadi salah satu jalan keluar dalam penyelesaian kasus pertanahan. Ini penting agar setiap persoalan tidak selalu berujung pada proses pengadilan yang panjang.”
Reginaldo mengatakan mekanisme administratif perlu dimanfaatkan sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas. Jalur tersebut, kata dia, dapat menjadi alternatif sebelum sengketa dibawa ke proses peradilan.
Lahir dari Persoalan Agraria
Fahruddin Maloko mengatakan buku yang dibahas dalam webinar tersebut lahir dari kegelisahannya melihat kompleksitas persoalan agraria di Indonesia. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah sengketa mengenai penerbitan dan keabsahan sertifikat tanah.
“Buku ini lahir dari respons terhadap kompleksitas problem agraria nasional. Saya berharap Kementerian ATR/BPN tidak hanya menjalankan fungsi administrasi, tetapi juga hadir sebagai lembaga yang mampu memberikan penyelesaian terhadap sengketa pertanahan dan kepastian hukum bagi masyarakat.”
Menurut Fahruddin, kewenangan administratif menjadi penting ketika ditemukan persoalan dalam proses penerbitan produk pertanahan.
Ia mengatakan asas contrarius actus perlu ditempatkan dalam kerangka hukum yang tepat. Dengan demikian, kewenangan administrasi negara dapat digunakan untuk mengoreksi keputusan atau produk administrasi yang bermasalah, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Webinar tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya DPP BAHU NasDem membuka ruang diskusi dan edukasi hukum bagi masyarakat.
Melalui bedah buku itu, BAHU NasDem mendorong pemahaman publik mengenai hukum agraria, mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan, dan kewenangan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
