Membaca Realitas

Pala Ternate dan Pala Dukono Jadi Produk Indikasi Geografis Maluku Utara

TERNATE, Kalesang — Pala menjadi salah satu komoditas rempah yang memiliki sejarah panjang di Maluku Utara. Selain menjadi sumber penghidupan bagi petani, dua jenis pala asal daerah ini, yakni Pala Ternate dan Pala Dukono, kini telah mendapatkan pelindungan melalui skema Indikasi Geografis (IG).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan status Indikasi Geografis diberikan karena suatu produk memiliki karakteristik, kualitas maupun reputasi yang berkaitan dengan wilayah asalnya.

Karakteristik tersebut dapat terbentuk dari faktor lingkungan geografis, baik kondisi alam, sumber daya manusia maupun perpaduan keduanya.

“Pala Ternate dan Pala Dukono memiliki karakteristik yang berbeda yang dipengaruhi lingkungan geografis masing-masing. Dari keunikan dan kualitas masing-masing tersebut sehingga rempah unggulan pala masuk sebagai indikasi geografis,” ujar Argap, Rabu (7/10/2026).

Ia menjelaskan, Indikasi Geografis menjadi bagian dari upaya memberikan pelindungan terhadap produk khas suatu daerah. Karena itu, keberadaan IG juga perlu diikuti dengan pengelolaan dan pengawasan bersama agar kualitas produk tetap terjaga.

Menurut Argap, proses pelindungan dan pengembangan IG tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), pemerintah daerah, perguruan tinggi serta pemangku kepentingan lainnya perlu terlibat dalam menjaga keberlanjutan produk yang telah mendapatkan pelindungan.

“Sinergi antar pihak dalam proses pendaftaran IG di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum harus terus dioptimalkan,” katanya.

Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), wilayah penghasil Pala Ternate mencakup delapan kecamatan di Kota Ternate.

Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Ternate Tengah, Ternate Barat, Pulau Ternate, Ternate Utara, Ternate Selatan, Pulau Moti, Pulau Hiri dan Pulau Batang Dua.

Sementara itu, sentra produksi Pala Dukono tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Halmahera Utara.

Kecamatan Galela Barat tercatat menjadi salah satu wilayah dengan areal penghasil Pala Dukono terbesar, yakni mencapai 2.591 hektare dengan produksi sekitar 1.036 ton per tahun.

Selain Galela Barat, wilayah penghasil Pala Dukono juga mencakup Tobelo Selatan dengan luas 402 hektare, Tobelo Barat 339 hektare, Galela 598 hektare, Galela Selatan 429 hektare, Kao Utara 330 hektare, Kao Teluk 304 hektare dan Loloda Utara 445 hektare.

Pelindungan melalui Indikasi Geografis diharapkan dapat memberikan manfaat bagi petani sekaligus mendorong pengelolaan pala agar memiliki nilai ekonomi yang lebih baik.

Kepala Dinas Pertanian Kota Ternate, Thamrin Marsaoly, sebelumnya menyampaikan bahwa pelindungan Pala Ternate melalui IG menjadi penting untuk menjaga identitas komoditas tersebut.

Menurutnya, status IG juga menjadi salah satu langkah untuk memastikan karakteristik dan asal produk tetap terjaga serta mencegah komoditas khas daerah tersebut diklaim oleh pihak lain.

“Dengan pelindungan tersebut, Pala Ternate dan Pala Dukono tidak hanya dipandang sebagai komoditas pertanian, tetapi juga sebagai produk yang membawa identitas geografis dan kekhasan Maluku Utara,” pungkasnya.