TERNATE, Kalesang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Maluku Utara mencatat 123 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada) telah menjalani proses harmonisasi. Kabupaten Halmahera Timur menjadi daerah dengan jumlah usulan terbanyak dari pemerintah daerah, berdasarkan data per 30 September 2026.
Data Kanwil Kemenkum Malut menunjukkan, 123 rancangan tersebut terdiri atas 27 ranperda dan 96 ranperkada. Rancangan itu berasal dari inisiatif pemerintah daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Kanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mia Kusuma Fitriana, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.
Menurut Argap, proses tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya memastikan setiap rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan tumpang tindih aturan.
“Tujuan harmonisasi raperda/ranperkada adalah untuk memastikan keselarasan, kesesuaian, dan tidak adanya pertentangan norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk menciptakan kepastian hukum, menghindari tumpang tindih, serta menjamin raperda benar-benar bermanfaat bagi kepentingan publik,” kata Argap, Jumat (9/10/2026).
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah dan DPRD agar menyesuaikan penyusunan produk hukum daerah dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya dalam merumuskan aturan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Argap menjelaskan, kualitas peraturan daerah perlu diperhatikan sejak tahap penyusunan hingga penerapannya. Produk hukum yang dihasilkan diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan menjadi bagian dari upaya peningkatan reformasi hukum di daerah.
“Perda yang dilahirkan harus punya dampak positif. Sebab akan menjadi instrumen penilaian pada Indeks Reformasi Hukum daerah,” ujarnya.
Berdasarkan data harmonisasi yang diinisiasi pemerintah daerah, Kabupaten Halmahera Timur tercatat mengajukan 48 rancangan. Berikutnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 17 rancangan dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara 16 rancangan.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengajukan 11 rancangan. Pemerintah Kota Ternate dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara masing-masing lima rancangan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dua rancangan, serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula satu rancangan.
Adapun rancangan yang berasal dari DPRD meliputi DPRD Provinsi Maluku Utara sebanyak empat rancangan, DPRD Halmahera Tengah empat rancangan, DPRD Halmahera Timur lima rancangan, DPRD Halmahera Barat dua rancangan, dan DPRD Pulau Taliabu satu rancangan.
Kanwil Kemenkum Malut berharap pemerintah daerah dan DPRD terus memperkuat koordinasi dalam penyusunan produk hukum. Dengan proses harmonisasi yang baik, peraturan daerah diharapkan memiliki kepastian hukum, sesuai kebutuhan masyarakat, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.
