CPNS dan PPPK Halbar Terima SK 80 Persen
JAILOLO (kalesang) – Sebanyak 36 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 63 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara terima surat keputusan (SK) 80 persen.
Penerimaan itu diserahkan langsung oleh Bupati James Uang yang bertempat di aula Baikole kantor Bupati Halbar, Senin (4/7/2022).
James dalam sambutannya mengatakan, penyerahan SK CPNS dan PPPK yang telah lulus pada 2021 lalu itu adalah bentuk apresiasi kepada peserta yang telah mengikuti semua tahapan seleksi.
“Penyerahan SK tersebut agar yang dinyatakan lulus ini menyesuaikan diri di tempat tugas masing-masing, tunjukkan kinerja yang terbaik. Karena dari ribuan peserta, kalian yang terpilih.” Harap James.
Sekarang, lanjut James, kalian yang di depan ini telah menjadi abdi negara dan masyarakat. Yang dituntut tidak hanya bekerja keras, namun harus bekerja cerdas yang penuh dengan kreatifitas.
“Tunjukkan dedikasi dan loyalitas terbaik dalam bekerja untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.” Tegasnya.
Jadi, James menambahkan, status sebagai CPNS dan PPPK dapat diberhentikan jika melanggar peraturan. Untuk itu, harus bekerja dengan baik, landasi diri dengan disiplin kerja dan disiplin waktu.
“Saya berharap selalu patuhi segala ketentuan dan aturan yang berlaku serta jauhi yang menjadi larangan.” Tutupnya.(tr-01)
Reporter: Risno Kemhay
Redaktur: Junaidi Drakel
