Membaca Realitas

Ini Persyaratan Calon Anggota Panwascam Se-Kota Ternate

TERNATE (kalesang) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate secara resmi telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Ternate dalam rangka Pemilu 2024 mendatang.

Dalam pengumuman dengan Nomor: 01/KP.00.00/Pokja-PPK/2022 itu, yakni tentang pendaftaran Panwascam Se-Kota Ternate berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017.

“Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019.” Tulis Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan dalam pengumumannya, Kamis (15/9/2022).

Dikatakan juga, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam.

Berikut Persyaratannya:

a. Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Sebagai Berikut:

1) Warga Negara Indonesia,
2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun:
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945:
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih,
5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil,
6) Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan Umum,
8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala dacrah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun,
10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
11) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah apabila terpilih,
12) Bersedia bekerja penuh waktu,
13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat:
14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, masa keanggotaan apabila terpilih,
15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan,
16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Ncgeri Sipil (PNS).

b. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Ketua Kelompok Kerja (POKJA) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, di Kota Ternate:

1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik,
2) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6, sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah,
3) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegabsir dengan menunjukan ijazah asli,
4) Daftar Riwayat Hidup:
5) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit Pernerintah atau Puskesmas:
6) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit | atau Puskesmas, dapat disampaikan paling lambat saat Tes Wawancara.
7) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS):
8) Surat pernyataan :

-Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945,

– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan undak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih:

– Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai poluk sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar:

– Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakvat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun,

– Bersedia bekerja penuh waktu

– Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih,

– Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu:

– Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, masa keanggotaan apabila terpilih,

– Bebas dari peyalahgunaan narkotika: dan

9) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
10) Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kota Ternate, media sosial, atau di sekretariat Bawaslu Kota Ternate.
11) Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Kota Ternate, Jl Cempaka No. 345 Kelurahan Tanah Tinggi – Kota Ternate.
12) Bagi pelamar yang mendaftar melalui cmail awas01ternate « gmail.com, hard copy nya harus disampaikan ke Sekretariat Bawaslu Kota Ternate paling lambat satu hari sebelum penelitian kelengkapan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan.
13) Dokumen persyaratan dibuat masing masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi.
14) Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 21 s/d 27 September 2022. (pukul 09:00 s.d 17:00 WIT).
15) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan