Membaca Realitas

Pemerintah Diminta Cermati Ketentuan Survei Hasil Pembangunan ZI

Diutamakan Memanfaatkan Media Berbasis Digital

TERNATE (kalesang) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta instansi pemerintah untuk mencermati ketentuan saat menyelenggarakan survei hasil pembangunan Zona Integrasi (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Survei ini dilakukan sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, dimana instansi pemerintah dapat mengusulkan unit atau satuan kerja kepada Tim Penilai Nasional (TPN) tanpa pembatasan usulan maupun kuota.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengatakan, pembatasan kuota yang dilakukan pada 2022 sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan arah kebijakan ZI.

“Maka tahun ini Kementerian PANRB tidak lagi menerapkan pembatasan bagi instansi pemerintah.” Ujar Erwan sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenpan RB, Senin (20/2/2023).

Dikatakan, survei harus dilakukan terhadap semua jenis layanan yang ada pada unit atau satuan kerja yang melakukan pembangunan ZI dan kepada seluruh penerima layanan yang telah selesai menerima pelayanan dari unit atau satuan kerja.

“Kami juga mengimbau instansi bahwa pelaksanaan survei mandiri diutamakan memanfaatkan media berbasis digital sehingga memudahkan dalam pengolahan dan pelaporan hasil survei,” ujarnya.

Sedangkan, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Kamaruddin menambahkan, pertanyaan survei minimal mencakup persepsi kualitas pelayanan, yang meliputi aspek prosedur, persyaratan, biaya, waktu, penyelesaian, respon, performa, sarana dan pengaduan.

Sementara persepsi anti korupsi, kata Kamaruddin meliputi aspek integritas, tindakan diskriminasi, indikasi kecurangan pelayanan, pemberian imbalan diluar ketentuan yang berlaku, praktik pungutan liar, dan praktik percaloan.

“Kami minta agar unit atau satuan kerja agar berkoordinasi dengan Tim Penilai Internal (TPI) instansi untuk memastikan proses survei sesuai dengan kaidah statistik dan metodologi yang diakui.” Pungkasnya.

 

Reporter: Rahmat Akrim

Redaktur: Wawan Kurniawan