Usai Diberhentikan dari Anggota PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus Bakal Ajukan Gugatan
Iskandar: Pemberhentian Anggota DPRD Tidak Seutuhnya Jadi Kewenangan Partai
TERNATE (kalesang) – Mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus akan mengajukan gugatan usai dirinya diberhentikan menjadi anggota partai.
Iskandar diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 Tentang Pemberhentian Tetap Iskandar Idrus Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional tertanggal 16 Mei 2023.
Iskandar mengatakan, terkait keputusan DPP PAN itu kurang lebih terdapat beberapa alasan, seperti dirinya dianggap tidak melaksanakan perintah DPP, yakni untuk ikut sebagai Bacaleg.
“Untuk itu kami memberikan klarifikasi, bahwa kami sudah mencalonkan diri sebagai DPR RI, tetapi kami tidak diakomodir.” Kata Iskandar, Minggu (21/5/2023).
Terkait dengan keputusan tersebut, anggota DPRD Maluku Utara itu mengatakan, dirinya sudah meminta dan menunjuk Hairun Rizal sebagai kuasa hukumnya dalam rangka melakukan gugatan atas keputusan DPP.
Alasan diajukan gugatan ini, menurut dia, ketika dirinya diberhentikan sebagai anggota partai, maka tentu berimplikasi kepada pemberhentiannya sebagai anggota DPRD.
Padahal, lanjut Iskandar, dirinya menjadi anggota DPRD terdapat hak masyarakat yang telah mendelegasikan aspirasinya lewat Pemilu, sehingga dia terpilih menjadi anggota DPRD Maluku Utara.
“Ini yang kemudian akan kami gugat atas keputusan DPP. Dalam kacamata kami, pemberhentian anggota DPRD ini tidak seutuhnya menjadi kewenangan partai. Karena di sana ada juga kewenangan masyarakat yang telah didelegasikan ke kami secara personal untuk mewakili masyarakat di parlemen.” Ungkap Iskandar.
Berita Terkait: Usai Undur dari Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Akui Dapat Tawaran 3 Partai
Jika hal ini tidak digugat, ia menyebutkan, maka hal tersebut menjadi soal, di mana dengan sendirinya ada hak-hak masyarakat yang terzolimi yang telah disalurkan melalui mekanisme Pemilu.
“Ini yang kemudian menjadi soal yang harus kami gugat secara hukum melalui kuasa hukum yang kami tunjuk.” Katanya.
Berita Terkait: Ketua DPW PAN Maluku Utara Resmi Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Ada Apa?
Tentu, Iskandar menambahkan, ada beberapa mekanisme hukum yang dilakukan, yang mana pertama-tama mengajukan gugatan ke mahkamah partai untuk menggugat diktum-diktum dalam surat pemberhentian.
Selanjutnya, kata dia, akan menggugat ke pengadilan, sebagaimana mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
Sementara kuasa hukum Iskandar Idrus, Hairun Rizal mengatakan, walaupun kliennya baru mendapatkan surat pemberhentian, akan tetapi ketika membaca atau mencermati diktum atau isi surat bahwa bisa diajukan gugatan atau mechalenge keputusan itu ke peradilan.
“Dalam analisis kami, tentu ada hak-hak yang melekat pada klien kami, tetapi kemudian langsung diambil keputusan pemberhentian secara tetap.” Kata Hairun.
Mestinya, kata Hairun, jika menggunakan perspektif AD/ART atau UU Partai Politik, tentu ada tahapan-tahapannya. Hanya saja, terkait dengan materi gugatan dirinya tidak bisa menyampaikan, nantinya akan diajukan ke peradilan untuk kemudian majelis hakim memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut.
“Terkait bagaimana keputusan pengadilan nanti, tentu akan menjadi acuan untuk ditaati terkait putusan pengadilan tersebut.” Pungkasnya.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
