TERNATE (kalesang) – Mahkamah Partai Amanat Nasional (PAN) menolak gugatan yang diajukan mantan Ketua DPW PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus.
Ini tertuang dalam surat Nomor: 015/PPIP/MP-PAN/K/6/2023. Dalam surat tertanggal 8 Juni 2023 itu, Ketua Mahkamah PAN, Muhammad Rizal menyampaikan, bahwa Surat Keputusan Pemberhentian DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 sudah sesuai dengan AD/ART serta peraturan PAN sah dan mengikat secara hukum.
Disampaikan, bahwa Mahkamah PAN menyatakan SK DPP PAN adalah benar karena Iskandar Idrus sudah tidak menaati dan tidak tunduk terhadap keputusan partai dan Mahkamah PAN menolak gugatan Pemohon untuk seluruhnya.
“Demikianlah yang perlu kami sampaikan untuk dipahami dan dilaksanakan. Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih.” Demikian kata Rizal dalam surat tersebut seperti dikutip kalesang.id, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Usai Diberhentikan dari Anggota PAN Maluku Utara, Iskandar Idrus Bakal Ajukan Gugatan
Sementara, Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut dan pihaknya telah menerima surat yang dikeluarkan Mahkamah PAN itu.
“Iya benar (surat Mahkamah PAN) itu sudah diterima.” Singkat Jamrud saat dikonfirmasi kalesang.id via seluler.
Masalah ini, bermula saat DPP PAN merekomendasikan tiga nama, di mana tidak termasuk Iskandar Idrus untuk maju Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPR RI.
Dari situ, Iskandar Idrus kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Maluku Utara. Beberapa waktu kemudian, muncullah surat pemberhentian dari DPP PAN yang ditujukan kepada Iskandar.
Karena dianggap melanggar AD/ART partai, anggota DPRD Maluku Utara itu kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah PAN di Jakarta.
Reporter: Rahmat Akrim
Redaktur: Junaidi Drakel
