Membaca Realitas

Polisi Sita Ratusan Liter Miras, Satu Orang di Ternate Jadi Tersangka

 

TERNATE (kalesang) – Direktorat Samapta Polda Maluku Utara kembali amankan 350 liter minuman keras (miras) di salah satu rumah warga di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Penyitaan barang haram tersebut itu sekira pukul 03:00 WIT, pada Senin (4/12/2023), setelah tim Samapta Polda Malut menggelar patroli dialogis malam hari dengan rute kelurahan Santiong.

Saat tiba di Santiong, tepatnya di belakang studio foto Prima, anggota kemudian mendapat informasi dari warga bahwa adanya dugaan jual beli miras di area tersebut.

Anggota Samapta lalu melakukan pengembangan, hingga akhirnya kembali mendapatkan informasi, kalau ada captikus yang bakal dibawa dari Kelurahan Mangga Dua menuju Kelurahan Santiong.

Tanpa menunggu waktu lama, anggota Ditsamapta di bawah pimpinan IPDA Muswar Nuhuyanan langsung bergerak menuju ke Kelurahan Mangga Dua, tempat penyimpanan miras tersebut.

Benar saja, ketika tiba di lokasi, anggota langsung menggeledah salah satu rumah warga dan berhasil menemukan 35 kantong ukuran 10 liter. Total miras jenis captikus itu sebanyak 350 liter.

Selain miras jenis captikus, anggota Samapta juga turut menyita bir hitam sebanyak 63 botol ukuran 325 Ml dan anggur merah 63 botol ukuran 620 Ml.

Polisi kemudian melakukan pengembangan lebih jauh, satu tersangka atas nama Masye Wungow pun berhasil diamankan. Barang bukti dan satu orang tersangka langsung dibawa ke kantor Direktorat Samapta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Informasi penangkapan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2023).

Michael mengatakan, anggota Ditsamapta Polda berhasil menyita ratusan liters minum keras dengan jenis berbeda-beda. Selain miras, satu orang tersangka pun turut diamankan.

“Kini semua barang bukti ditambah satu orang tersangka sudah berada di kantor Ditsamapta Polda Maluku Utara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.” Ungkapnya.

Di tempat berbeda, Polsek Ahmad Yani Ternate, satu botol jenis miras Captain Morgan Ukuran 750 Ml, tiga botol jenis miras Fragolino Bottega ukuran 750 Ml dan dua buah botol jenis Miras Jose Cuerfo Espesial ukuran 750 Ml.

Penyitaan Miras tersebut dilakukan setelah Polsek Ahmad Yani Ternate melakukan razia di KM. Permata Obi yang tiba dari Pelabuhan Kota Manado pada pukul 19:00 WIT.

Kapolsek Ahmad Yani Ternate, Triyanda Tegar Prasetya kepada kalesang mengatakan, saat ini barang bukti tersebut sydah diamankan di Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

“Kita sudah amankan di Polsek untuk dilakukan pengembangan selanjutnya.” Tandasnya.(tr-01)

 

Reporter: Juanda Umaternate
Redaktur: Junaidi Drakel