Kalesang – Seluruh desa di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) kini resmi memiliki pos bantuan hukum (posbankum). Kepastian ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, keberhasilan membangun 102 posbankum tersebut merupakan hasil sinergi pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, serta berbagai pihak yang berkomitmen menghadirkan akses bantuan hukum gratis hingga ke desa.
“Dengan adanya pos bantuan hukum, masyarakat bisa mendapatkan layanan informasi hukum, konsultasi, hingga mediasi penyelesaian sengketa tanpa harus langsung ke pengadilan,” ujar Argap Situngkir.
Ia menjelaskan, posbankum bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu. Layanan yang diberikan meliputi pemberian informasi hukum, konsultasi, mediasi sengketa, bantuan pembuatan dokumen, hingga rujukan kepada advokat.
“Posbankum menjadi wadah untuk menyelesaikan persoalan hukum di tingkat desa, meningkatkan literasi hukum masyarakat, sekaligus memperkuat peran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum di lapisan paling bawah,” tambahnya.
Pendirian posbankum ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kakanwil Kemenkumham Malut dan Bupati Haltim, Ubaid Yakub, melalui nota kesepahaman yang telah ditandatangani sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zulfahmi, menekankan bahwa keberadaan posbankum sejalan dengan program desa sadar hukum dan keluarga sadar hukum. Setiap posbankum nantinya juga akan dilengkapi paralegal dari perwakilan warga desa yang telah dibekali pelatihan serta sertifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Dengan langkah ini, diharapkan akses keadilan semakin dekat dan dapat dirasakan seluruh masyarakat Haltim hingga ke tingkat desa.