TERNATE, Kalesang – Tradisi hoi durian masou yang berasal dari masyarakat Desa Kalaodi, Kota Tidore Kepulauan, menjadi wujud rasa syukur atas musim panen durian. Tradisi ini kini resmi tercatat dan dilindungi negara sebagai kekayaan intelektual komunal. Kamis (29/1/2026).
Dalam pelaksanaannya, seluruh masyarakat diminta oleh pemimpin adat (sowohi) untuk membawa sejumlah buah durian dengan kualitas terbaik ke rumah adat. Selanjutnya, dilakukan prosesi ritual doa sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil panen yang diperoleh.
Setelah ritual, durian tersebut dibagikan kepada pihak-pihak yang dianggap berhak menerima, terutama masyarakat yang tidak memiliki durian. Pembagian juga mengutamakan para pemimpin adat, joguru, pemimpin daerah, serta para tokoh masyarakat setempat.
Berdasarkan pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum), tradisi hoi durian masou telah tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal kategori ekspresi budaya tradisional dari Tidore yang kini mendapat pelindungan negara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa pelindungan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga ragam ekspresi budaya tradisional yang telah hidup dan diwariskan secara turun-temurun di tengah masyarakat.
Menurut Argap, pelindungan kekayaan intelektual komunal bertujuan untuk menjaga identitas dan martabat bangsa, melestarikan warisan budaya bagi generasi mendatang, serta mencegah penyalahgunaan secara komersial oleh pihak lain.
“Pelindungan ekspresi budaya tradisional ini dapat melestarikan budaya masyarakat. Selain itu, juga berpotensi menarik minat pariwisata dan mendorong pengembangan ekonomi kreatif melalui perlindungan kekayaan intelektual komunal,” ujar Argap.
Ia menambahkan, ekspresi budaya tradisional mencakup segala bentuk karya cipta, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, atau kombinasi keduanya, yang mencerminkan keberadaan suatu budaya tradisional yang diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas tertentu.
Senada, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, mengajak pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, perguruan tinggi, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal lainnya.
“Potensi tersebut meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, indikasi geografis, indikasi asal, serta berbagai bentuk kekayaan intelektual komunal lainnya yang dimiliki daerah,” pungkas Rian.
