AJI: ART Bisa Jadi Lonceng Kematian Media Indonesia
JAKARTA, Kalesang – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menilai perjanjian Agreement on7 Reciprocal Trade (ART) yang disepakati Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berpotensi mengancam ekosistem pers nasional serta keberlangsungan industri media di Indonesia.
Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menyatakan, sejumlah klausul dalam perjanjian dagang tersebut dinilai merugikan media nasional yang saat ini tengah menghadapi tekanan besar akibat perubahan pola konsumsi informasi ke platform digital.
“Kondisi media di Indonesia saat ini tidak sedang baik-baik saja. Ketika industri masih berjuang beradaptasi dengan perubahan ekosistem digital, justru muncul kebijakan yang berpotensi memperlemah posisi media nasional,” ujar Nany dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).
Ekosistem Media Dinilai Belum Berpihak
Menurut Nany, media cetak, radio, dan televisi terus mengalami penurunan audiens karena masyarakat beralih ke media online. Namun di ruang digital, perusahaan media belum memperoleh manfaat ekonomi yang seimbang.
Ia menilai dominasi platform digital dalam penguasaan algoritma dan data pengguna membuat media kesulitan mendapatkan pendapatan iklan yang adil.
“Platform digital mendapatkan keuntungan besar dari distribusi konten jurnalistik, tetapi media sebagai produsen informasi belum memperoleh pembagian nilai ekonomi yang seimbang,” katanya.
Soroti Kepemilikan Asing pada Media
AJI menyoroti Article 2.28 dalam ART yang membuka peluang kepemilikan asing hingga 100 persen di sektor penyiaran dan penerbitan.
Nany menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang membatasi kepemilikan asing agar tidak menguasai mayoritas perusahaan media.
“Jika kepemilikan asing dibuka penuh, media nasional akan berhadapan langsung dengan perusahaan bermodal besar dari luar negeri. Dalam kondisi industri yang sudah melemah, ini bisa menjadi lonceng kematian bagi banyak media lokal,” tegasnya.
Platform Digital Dinilai Lepas Tanggung Jawab
Selain itu, AJI juga mengkritik Article 3.3 dalam ART yang disebut melarang pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan layanan digital asing untuk memberikan dukungan ekonomi kepada organisasi berita domestik.
Padahal sebelumnya komunitas pers tengah mendorong implementasi Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
“Upaya membangun ekosistem digital yang adil melalui negosiasi dengan platform digital seolah dihentikan. Ini membuat media kehilangan peluang mendapatkan kompensasi dari penggunaan konten jurnalistik,” ujar Nany.
Ancaman PHK dan Independensi Redaksi
AJI mencatat sepanjang 2024–2025 terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap 922 jurnalis di Indonesia. Menurut Nany, penerapan ART berpotensi memperbesar gelombang efisiensi di perusahaan media.
Ia juga mengingatkan risiko lain berupa menurunnya independensi media jika perusahaan pers semakin bergantung pada kerja sama pendanaan pemerintah.
“Ketika sumber pendapatan media terbatas, ketergantungan pada anggaran pemerintah bisa meningkat. Situasi ini berisiko mempersempit independensi ruang redaksi,” katanya.
AJI Sampaikan Sikap Resmi
Dalam pernyataan sikapnya, AJI Indonesia menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendesak Presiden Prabowo Subianto membatalkan perjanjian ART dengan Amerika Serikat serta meminta DPR RI menolak memberikan persetujuan terhadap perjanjian tersebut.
Sekretaris Jenderal AJI Indonesia Bayu Wardhana menegaskan bahwa ancaman terhadap kebebasan pers tidak hanya datang dari kekerasan terhadap jurnalis, tetapi juga dari kebijakan yang melemahkan model bisnis media.
AJI menilai, tanpa ekosistem ekonomi yang sehat, media mungkin tetap ada, namun berpotensi kehilangan independensi dan berubah menjadi media partisan.
