Membaca Realitas

Musik Soya-soya Ternate Kantongi Pelindungan Negara dari DJKI

TERNATE, Kalesang – Musik Soya-soya, salah satu warisan budaya khas Ternate, Maluku Utara, kini resmi memperoleh pelindungan negara sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Pencatatan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui surat pencatatan Nomor EBT822026000223.

Musik Soya-soya dikenal sebagai pengiring Tarian Soya-soya yang dimainkan oleh para pemuda dalam berbagai kegiatan adat dan penyambutan tamu. Irama yang cepat dan penuh semangat dihasilkan dari perpaduan alat musik tradisional seperti tifa (gendang) dan gong atau saragai. Musik ini juga menjadi simbol semangat perjuangan yang telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Ternate.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan pencatatan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan pelindungan terhadap kekayaan intelektual komunal yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional tidak hanya bertujuan menjaga identitas dan martabat bangsa, tetapi juga memastikan warisan budaya tetap lestari bagi generasi mendatang.

“Pelindungan ekspresi budaya tradisional, termasuk Musik Soya-soya, merupakan upaya melestarikan budaya masyarakat yang memiliki nilai sosial dan budaya. Selain itu, budaya lokal juga berpotensi meningkatkan nilai ekonomi masyarakat melalui pengembangan sektor pariwisata berbasis kearifan lokal,” kata Argap, Minggu (12/7/2026)

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Rian Arvin, mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, komunitas budaya, perguruan tinggi, media, hingga masyarakat, untuk bersama-sama menginventarisasi dan mencatatkan berbagai potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dimiliki Maluku Utara.

Ia menilai Maluku Utara memiliki kekayaan budaya yang sangat beragam, mulai dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, hingga indikasi asal yang perlu mendapatkan pelindungan hukum.

“Masyarakat Maluku Utara memiliki tradisi budaya yang diwariskan dari generasi ke generasi. Sudah menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga dan melestarikannya melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal di Kementerian Hukum,” ujarnya.