Membaca Realitas

Napi Narkoba di Ternate Kabur, Kemenkumham Akan Sanksi Petugas Lalai

TERNATE (kalesang) – Narapidana (Napi) narkoba pecatan Polisi, Akhmad Zulkarnain yang divonis 6 tahun penjara, kabur dari Lapas Kelas II.A Jambula, Kota Ternate, Maluku Utara (Malut). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Malut akan menjatuhkan sanksi kepada petugas lapas yang lalai.

“Kami melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota yang saat itu sedang piket. Kenapa baru dua orang? karena anggota yang lainnya sementara melakukan pencarian.” Kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Malut, M. Adnan kepada wartawan, Jumat, (11/3/2022).

Pemberian sanksi terhadap petugas lapas akan diberlakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan.

BACA JUGA: Modus Izin Jenguk Ortu, Napi Pecatan Polisi Kabur Dari Lapas Ternate

“Jika hasil pemeriksaan nanti ditemukan adanya kelalaian petugas atau tidak sesuai dengan SOP pengawalan napi maka, anggota tersebut akan diberikan sanksi.” Tegasnya.

“Kami akan terus melakukan pemeriksaan anggota lapas yang piket saat kejadian tersebut, termasuk juga Plt. Kalapas nya.” Tambah Adnan.

Adnan membenarkan, kaburnya Napi tersebut setelah diberikan izin oleh petugas Lapas untuk menjenguk orang tuanya yang sedang sakit keras.

BACA JUGA: Cegah DPO Keluar Ternate, Ini yang Dilakukan Pihak Lapas

Izin Napi tersebut diberikan setelah sidang tim pengamat pemasyarakat (TPP) yang dilakukan oleh internal Lapas II.A Jambula Kota Ternate.

“Jadi, setelah mendapatkan informasi terkait napi tersebut kabur, saya langsung mengerahkan pasukan sebanyak 44 orang melakukan pengejaran. Namun hingga saat ini belum juga ditemukan.” Ujarnya.

Dalam proses pencarian ini, Kemenkumham Malut telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda Malut, Polres Ternate hingga jajaran Polsek.(tr-07)

 

Reporter: Ikky Ahdian Umage l Editor: Zulfikar
728×90 Ads
%d