TERNATE, (Kalesang) – Mulai April 2022, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak menerima donasi vaksin virus corona (Covid-19).
Hal ini disampaikan pihak Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa Kementerian Luar Negeri, I Gede Ngurah Swajaya, saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Rabu (30/3/2022).
Dilansir dari CNNIndonesia.com, I Gede Ngurah Swajaya mengatakan pemerintah mengakhiri donasi vaksin karenakan masa kedaluwarsa vaksin donasi hanya sekitar 3 bulan.
Disamping itu capaian vaksinasi Covid-19 di Indonesia untuk dosis primer berdasarkan target pemerintah akan rampung dipertengahan tahun ini.
Lebih lanjut, kata I Gede Ngurah, Indonesia juga saat ini sudah mengembangkan vaksin Covid-19 buatan dalam negeri.
Makanya, April nanti donasi vaksin akan dihentikan.
I Gede Ngurah juga memastikan, pemerintah akan lebih bersikap selektif dan tegas kepada negara-negara lain yang akan melakukan dos/kemasan vaksin yang masuk, terkait masa kedaluwarsa vaksin.
“Indonesia menekankan bahwa pengaturan lama waktu simpan durasi vaksin maupun obat yang dapat diterima, maksimal 2/3 dari masa simpan.” Tutupnya. (tr-08)
Reporter: M. Rifdi Umasangadji